VIDEO Pengacara Ricky Rizal: Tinjauan ke TKP Pembunuhan Brigadir J untuk Perkuat Keyakinan Hakim
Hakim meninjau langsung rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ricky Rizal Erman Umar mengungkapkan peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim.
"Kalau menurut saya sebenarnya tidak terlalu signifikan."
"Saya menganggap karena hakim juga ingin melihat kalau tidak salah atas permintaan pengacara Pak Sambo," kata Erman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
"Tetapi tidak menghadirkan terdakwa yang lain karena tidak ada perdebatan lagi."
"Hakim mungkin ingin mengamati saja untuk memperkuat keyakinan," sambungnya.
Diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama kuasa hukum terdakwa tewasnya Brigadir J mendatangi rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Rabu (4/1/2023).
Hakim meninjau langsung rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Erman mengungkapkan untuk kliennya sendiri tinjauan tersebut tidak terlalu signifikan.
"Kalau saya saat ini tidak memerlukan itu. Tetapi bagaimana karena diminta juga maka dari itu kita akan datang," katanya.
Diwartakan Tribunnews.com Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso meninjau rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu (4/1/2023).
Pantauan Tribunnews di lokasi, Hakim Wahyu awalnya terlebih dahulu memeriksa letak CCTV yang berada di luar rumah dinas Ferdy Sambo.
Lalu, Wahyu menunjuk sebuah kamera CCTV yang berada dekat gapura di dekat rumah Ferdy Sambo.
Adapun kamera CCTV itu merupakan CCTV yang sempat diambil oleh para terdakwa obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
CCTV itu sempat merekam momen Brigadir J masih hidup.
Dalam rekaman itu, Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo datang ke rumah dinas di Duren Tiga.
Hal ini berbeda dengan keterangan Sambo yang datang setelah Brigadir J tewas.
Setelah itu, Wahyu masuk ke dalam rumah dinas Sambo bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara para terdakwa.
Sebelum itu, para polisi tampak melepas police line di pagar rumah dinas Sambo terlebih dahulu.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut kegiatan pemeriksaan tempat kejadian perkara dilakukan untuk meyakinkan majelis hakim terkait lokasi peristiwa tindak pidana.
"Untuk menambah keyakinan hakim, majelis hakim perlu melihat TKP-nya seperti apa, kemudian dikaitkan dengan tujuan tadi untuk lebih meyakinkan hakim terutama tentang lokus de lictinya (lokasi tindak pidana)," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Selain hakim dalam peninjauan hadir juga jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara untuk para terdakwa tidak akan dihadirkan dalam peninjauan setempat ini.
Lebih lanjut, Djuyamto juga mengatakan dalam kegiatan itu, tidak ada mekanisme pembuktian dari pihak manapun.
"Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak baik dari terdakwa, terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya pemeriksaan setempat," ungkapnya.
"Majelis murni hanya melihat seperti apa locus de lictinya tempat kejadian peristiwa pidana yang saya sebutkan tadi untuk meyakinkan hakim," sambungnya.
Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.