KPK Kembali Panggil Mahendra Dito di Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi
Tiga kali KPK panggil Mahendra Dito untuk bersaksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Mahendra Dito Sampurno untuk bersaksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Ini merupakan panggilan ketiga bagi Mahendra Dito.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dan TPPU pengurusan perkara di MA tersangka NHD," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (5/1/2023).
Mahendra Dito sebelumnya mangkir panggilan KPK sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (8/11/2022) dan Rabu (21/12/2022).
Nurhadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ia disinyalir menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro cs.
KPK menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.
Nurhadi saat ini juga tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama 6 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.
"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: KPK Usut Dugaan Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi dari Mantan Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro

Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.