KPK Kembali Periksa Bupati-Wabup Morowali Utara Terkait Korupsi Pembangunan Gedung DPRD
KPK kembali memeriksa Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi dan Wakil Bupati Morowali Utara Djira Kendjo pada hari ini, Kamis (5/1/2022).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi dan Wakil Bupati Morowali Utara Djira Kendjo pada hari ini, Kamis (5/1/2022).
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan kantor DPRD di Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Gedung Kantor DPRD Tahap 1 Tahun Anggaran 2016 di Pemerintahan Kabupaten Marowali Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: KPK Lakukan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor DPRD di Morowali Utara Sulteng
Tak hanya pasangan orang nomor satu Morowali Utara itu, tim penyidik juga kembali memanggil Kepala BPKAD Morowali Utara Masjudin Sudin.
Ketiga saksi itu pernah diperiksa KPK. Pada pemeriksaan pertama, ketiganya didalami ihwal dugaan pengembalian sejumlah uang dari proyek pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara oleh pihak yang terkait dengan perkara ini pada pihak Pemda Morowali Utara.
Dalam kasus ini, KPK diketahui telah menetapkan Ronny Tanusaputra selaku Penanggungjawab pekerjaan pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara sebagai tersangka.
Hanya saja, sejauh ini KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Ronny Tanusaputra.
Isyarat telah ditetapkannya Ronny sebagai tersangka muncul usai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan alasan pihaknya belum menahan yang bersangkutan.
"Begitu juga dengan masalah Ronny kenapa tidak ditahan, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan khusus yang bersifat teknis dalam penyidikan sehingga untuk sementara belum dilakukan penahanan," kata Johanis dikutip dari YouTube KPK RI, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: KPK Ambil Alih Perkara Korupsi Kantor DPRD Morowali Utara dari Polda Sulteng
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, pihaknya tidak menahan Ronny karena yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan penahanan oleh Polda Sulawesi Tengah.
Namun, status tersangka Ronny gugur ketika hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palu Hendra Saputra mengabulkan permohonan praperadilannya.
Diketahui, KPK sebelumnya mengambil alih kasus dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016 dari Polda Sulawesi Tengah.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini diduga total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp8.002.327.333.
"Tidak ada seorang tersangka yang dihukum atau dilakukan upaya paksa dua kali. Dalam tahap penyidikan kenapa kita enggak lakukan penahanan? Karena sudah dihabiskan waktu masa penahanannya di penyidikan Polda Sulteng," kata Karyoto.