Mengenal BAKTI Kominfo, Dirutnya Terseret Kasus Korupsi Rekayasa Proyek Tower BTS
Berikut profil mengenai Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informasi (BAKTI Kominfo).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informasi (BAKTI Kominfo), Anang Achmad Latif sebagai tersangka.
Ia jadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Kasus korupsi ini menyorot peran dan fungsi badan layanan umum tersebut.
Anang diketahui berperan merekayasa pengadaan proyek pembangunan BTS di berbagai daerah terpencil di Indonesia.
"Yang jelas, si AAL itu selaku Dirut BAKTI dan KPA (kuasa pengguna anggaran)."
"Sebenarnya dia sudah merekayasa dari awal, perencanaan sampai pelaksanaan," kata Dirdik Jampidsus Kuntadi, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Peran Direktur Utama BAKTI Kominfo yang Jadi Tersangka Korupsi: Merekayasa Proyek Tower BTS
Lantas apa itu BAKTI Kominfo?
Dikutip dari laman baktikominfo.id, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) ini lahir pada tahun 2006.
Organisasi ini semula bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP).
Kemudian berganti nama menjadi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) pada tanggal 19 November 2010.
Lalu pada tahun 2017 BP3TI berubah menjadi BAKTI.
Perubahan nama menjadi BAKTI ini dinilai untuk mempermudah publikasi dan branding instansi.
BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kemenkominfo yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan BAKTI dipimpin oleh Direktur Utama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.