Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Bangun Papua Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

KPK resmi mengumumkan Gubernur Papua Lukas Enembe dan Direktur PT TBP, tersangka kasus dugaan suap proyek dari APBD Pemprov Papua, Kamis (5/1/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Bangun Papua Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap Gubernur Papua Lukas Enembe, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua, Kamis (5/1/2023).

Hari ini, KPK juga menetapkan status tersangka pada pemberi suap Gubernur Papua, yakni Rijatono Lakka (RL), Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Hal tersebut, disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (5/1/2022).

"Tersangka RL dari pihak swasta, Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), kemudian saudara LE (Lukas Enembe), ini Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023,” kata Alex dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis (5/1/2023).

Menurut Alex, penetapan tersangka tersebut, berdasarkan alat bukti cukup yang ditemukan penyidik KPK.

Baca juga: KPK Persilakan Lukas Enembe Berobat ke Singapura Asal Penuhi Syarat Berikut Ini

Kini, KPK resmi melakukan penahanan terhadap Direktur PT TBP selama 20 hari ke depan.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL untuk 20 hari pertama."

Berita Rekomendasi

"Terhitung mulai 5 Januari sampai 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," jelas Alex.

Lebih lanjut, Alex menjelaskan terkait konstruksi perkaranya.

Dalam konstruksi perkara, rersangka RL diduga memberikan sejumlah uang kepada Gubernur Papua untuk memenangkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

"Konstruksi perkaranya, diduga terjadi peristiwa pada tahun 2016, tersangka RL mendirikan PT TBP yang bergerak bidang kontruksi. Di perusahaan tersebut, yang bersangkutan menjabat direktur sekaligus pemegang saham."

"Untuk proyek konstruksi, perusahaan RL diduga tidak memmiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi," ungkap Alex.

Selanjutnya, lanjut Alex, mulai 2019-2021, tersangka RL mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua.

Saat itu, jabatan Gubernur Papua dijabat oleh Lukas Enembe.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas