Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Eks Menteri Koperasi Syariefuddin Hasan, KPK Dalami Alokasi Dana ke LPDB-KUMKM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan, Rabu (4/1/2023) kemarin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Periksa Eks Menteri Koperasi Syariefuddin Hasan, KPK Dalami Alokasi Dana ke LPDB-KUMKM
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarief Hasan saat ditemui awak media di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat (16/9/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan, Rabu (4/1/2023) kemarin. 

Ghufron menyebut, meski data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1.000 orang dan diduga fiktif namun tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir Deden Wahyudi.

Agar penyaluran dana bergulir segera terealisasi, Kemas kemudian membuat surat perjanjian kerjasama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti dan mempedomani analisa bisnis dan manajemen resiko.

Kemudian untuk periode 2012 hingga 2013, telah disalurkan pinjaman dana bergulir pada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun.

Uang sebesar Rp116,8 miliar tersebut seluruhnya kemudian diautodebet melalui rekening bank milik Kopanti Jabar dan selanjutnya dibayarkan ke rekening bank PT PN milik Stefanus sebesar Rp98,7 miliar.

Karena pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan Stefanus hanya sebesar Rp3,3 miliar dan masuk kategori macet sehingga Kemas mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun.

Baca juga: KPK Telisik Proses Pengajuan hingga Pencairan Dana Bergulir oleh LPDB-KUMKM Tahun 2012-2013

Kemas selanjutnya diduga menerima sekitar Rp13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari Stefanus. Sedangkan Dodi dan Deden diduga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.

"Akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp116,8 miliar," kata Ghufron.

Berita Rekomendasi

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas