390 Sertifikat Redistribusi Tanah Bekas PTPN di Sukamakmur Jember Diserahkan ke Warga
enyerahan sertifikat di Desa Sukamakmur sudah dilaksanakan sebelumnya kepada masyarakat sebanyak 140 bidang pada tanggal 28 Desember 2022.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto dan Raja Juli Antoni, bersama-sama memberikan sertipikat redistribusi tanah tahun anggaran 2023 kepada warga Jawa Timur pada Jumat, (6/1/2023).
“Minggu lalu saya telah berkunjung ke Pasuruan untuk menyerahkan sertifikat redistribusi tanah yang telah terjadi selama hampir 100 tahun. Alhamdulilah hari ini saya juga menyerahkan 250 sertifikat untuk warga Desa Sukamakmur Jember," kata Hadi saat membuka sambutan.
Hadi mengatakan bahwa penyerahan sertifikat di Desa Sukamakmur sudah dilaksanakan sebelumnya kepada masyarakat sebanyak 140 bidang pada tanggal 28 Desember 2022.
“Jadi semoga penyerahan 250 sertifikat yang hari ini diserahkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Jember," ujar Hadi.
Hadi menyebut, sertifikat yang telah diterima oleh masyarakat memiliki urgensi yang tinggi karena dengan sertifikat tersebut masyarakat memiliki kepastikan hukum hak atas tanah.
“Sertifikat sudah ada di tangan bapak dan ibu sekalian. Artinya apa? Dengan sertifikat ini berarti bapak ibu sudah memiliki kepastian hukum hak atas tanah. Sebab, hak milik atas tanah sudah terdaftar di Kantor Pertanahan, baik itu letak, luas dan batas," ucap Hadi
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, yang juga hadir dalam penyerahan sertifikat redistribusi tanah tersebut juga menyampaikan harapannya supaya tanah yang diberikan dapat memberikan kesejahteraan.
“Dengan sertifikat itu, para petani, buruh dan seluruh masyarakat yang ada disana bisa tersenyum manis dan merasakan kehadiran negara lewat program reforma agraria," kata Raja Juli.
Baca juga: Momen Menteri Hadi Diberi Ikan Baung oleh Suku Anak Dalam 113: Simbol Penghargaan dan Terima Kasih
Sertifikat ini berasal dari Redistribusi tanah dilaksanakan oleh BPN Jember berdasarkan SK Menteri Agraria/Kepala BPN No. 33-VIII-1999 tentang Pembatalan HGU atas tanah perkebunan Ajunggayasan-Jenggawah tercatat atas nama PTP XXVII terletak di Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur seluas 31.117,02 Hektar.