Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah, MA Kabulkan PK Jaksa
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok selaku pemohon peninjauan kembali (PK) dalam kasus penipuan agen umrah First Travel.
Editor: Anita K Wardhani
Selain itu, uang milik jemaah juga diselewengkan untuk bisnis membuka restoran di London, bisnis fashion, ikut New York Fashion Week, gaya hidup glamor, dan membeli aset kelas premium.
First Travel tercatat berhasil menghimpun hampir Rp2 triliun uang jemaah dan mencuci sebagian
uang itu.
Aksi keduanya kemudian terbongkar dan masuk ke persidangan.
Pemilik First Travel Andika dijatuhi vonis 20 tahun penjara sedangkan istrinya divonis 18 tahun penjara
karena melakukan penipuan dan pencucian uang menggunakan uang para jemaah.
Pada Mei 2018 lalu, Pengadilan Tinggi Bandung memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Tak hanya dihukum penjara, Andika dan Anniesa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar. Kemudian di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan PN Depok dan Pengadilan tinggi Bandung.
Selain itu, MA memutuskan seluruh aset First Travel bakal dirampas oleh negara.(tribun
network/wil/dod)