Densus 88 Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Pos Polantas Jatiwarna
Tim Densus 88 Antiteror Polri menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka pelemparan bom molotov di Jatiwarna, Bekasi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Akibat aksi nekatnya, JS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelemparan bom molotov ke pos Polantas.
Ulah nekatnya berujung jerat pasal 187 KUHP soal pembakaran.
"Iya sudah tersangka, masih diperiksa sekarang," terangnya.
Dalam aksinya JS nekat melempar pos polisi di Jatiwarna dengan membentangkan poster bertuliskan protes aksi represif aparat di Wadas.
Ia tak berkutik saat ditangkap aparat kepolisian usai melempar bom molotov di Pos Polisi Lali Lintas (Polantas) Kolong Tol Jatiwarna, Bekasi pada Rabu (16/2) sekitar pukul 04.30 WIB.
Pelaku diamankan oleh warga dan diserahkan kepada pihak kepolsian.
Beruntung tidak ada korban dalam insiden tersebut.
Dari tangan JS, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya poster yang bertuliskan "Stop! perusakan alam atas nama Pembangunan dan Stop kekerasan aparat! #WadasMelawan #WadasMemanggil".
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.