Densus 88 Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Pos Polantas Jatiwarna
Tim Densus 88 Antiteror Polri menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka pelemparan bom molotov di Jatiwarna, Bekasi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Densus 88 Antiteror Polri menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka pelemparan bom molotov di Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat.
"Densus 88 Antiteror Polri akan menghadapi gugatan praperadilan tersangka tindak pidana terorisme JS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Jumat (6/1/2023).
Adapun JS merupakan tersangka pelemparan bom molotov ke pos lalu lintas kolong tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (16/2/2022) silam.
Menurut Ramadhan, proses penyidikan kasus JS telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Yakni, tidak ada pelanggaran yang dilakukan anggota dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Baca juga: Densus 88 Ambilalih Kasus Pelemparan Bom Molotov di Pos Lantas Kolong Tol Jatiwarna Bekasi
"Densus 88 menegaskan bahwa proses penyidikan perkara yang melibatkan JS sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan pasal 1 angka 7 dan 8 UU nomor 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme," jelasnya.
Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan tindakan yang dilakukan JS termasuk ke dalam kategori penyerangan terhadap objek pos polisi lalu lintas.
"Terhadap tersangka JS karena objek pos polisi lalu lintas Jatiwarna polres metro bekasi kota yang menjadi sasaran penyerangan adalah objek strategis," pungkasnya.
Baca juga: Nasib Pria yang Lempar Bom Molotov dan Bawa Selebaran Wadas Melawan ke Pos Polantas Tol Jatiwarna
Sekadar informasi polisi menangkap pelaku pelemparan pos Polantas di Tol Jatiwarna Bekasi Rabu (16/2/2022) pagi.
Aksi yang dilakukan JS diduga bermotif protes atas konflik agraria di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
JS nekat melempar bom molotov ke pos Polantas di Tol Jatiwarna Bekasi lantaran memprotes insiden konflik di Desa Wadas, Jawa Tengah.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki saat itu mengatakan, pelaku nekat melakukan aksi itu sebagai ekspresi atas konflik Desa Wadas.
Baca juga: Bawa Poster Wadas Melawan, Pria Misterius Lempar Bom Molotov ke Pos Polantas Kolong Tol Jatiwarna
"Secara singkatnya jadi dia komplain, protes terhadap kejadian-kejadian yang dilakukan aparat di Desa Wadas. Terus dia membentangkan selebaran-selebaran protes Desa Wadas," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (16/2/2022).
Akibat aksi nekatnya, JS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelemparan bom molotov ke pos Polantas.
Ulah nekatnya berujung jerat pasal 187 KUHP soal pembakaran.
"Iya sudah tersangka, masih diperiksa sekarang," terangnya.
Dalam aksinya JS nekat melempar pos polisi di Jatiwarna dengan membentangkan poster bertuliskan protes aksi represif aparat di Wadas.
Ia tak berkutik saat ditangkap aparat kepolisian usai melempar bom molotov di Pos Polisi Lali Lintas (Polantas) Kolong Tol Jatiwarna, Bekasi pada Rabu (16/2) sekitar pukul 04.30 WIB.
Pelaku diamankan oleh warga dan diserahkan kepada pihak kepolsian.
Beruntung tidak ada korban dalam insiden tersebut.
Dari tangan JS, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya poster yang bertuliskan "Stop! perusakan alam atas nama Pembangunan dan Stop kekerasan aparat! #WadasMelawan #WadasMemanggil".
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.