Kapan Kartu Prakerja 2023 Gelombang Pertama Dibuka?
Pemerintah melanjutkan program Kartu Prakerja pada tahun 2023. Lantas, kapan pembukaan gelombang pertama Kartu Prakerja tahun 2023?
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melanjutkan program Kartu Prakerja pada tahun 2023.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, Kartu Prakerja di tahun 2023 dilakukan dengan skema normal, bukan skema semi bantuan sosial (bansos).
"Program Kartu Prakerja ini dilanjutkan di tahun 2023 dengan skema normal. Sekali lagi, skemanya bukan semi bansos lagi tetapi skema normal" ujar Airlangga, dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (05/01/2022), dikutip dari laman Setkab.
Lantas, kapan pembukaan gelombang pertama Kartu Prakerja tahun 2023?
Airlangga menjelaskan, pembukaan gelombang pertama dilakukan di triwulan I-2023 serta pelatihan dilaksanakan secara bertahap.
"Ini pelatihannya secara offline secara bertahap diawali di sepuluh provinsi dan ini pembukaan gelombang pertamanya dilakukan di triwulan I-2023. Untuk tahap pertama ini di beberapa daerah, adalah DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalbar, Sumut, Sulsel, Bali, NTT, dan Papua," ujarnya.
Baca juga: Menko Airlangga Sebut Kartu Prakerja Dapat Pujian dari Petinggi Negara Dunia di Forum B20
Pelaksanaan pelatihan yang dilakukan secara luring, daring, maupun bauran merupakan salah satu penyesuaian yang dilakukan, sejalan dengan implementasi Program Kartu Prakerja dengan skema normal.
Besaran bantuan yang akan diterima peserta juga mengalami penyesuaian yakni senilai Rp4,2 juta per individu, dengan rincian berupa:
- Bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta
- Insentif pascapelatihan Rp600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali
- Insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
Selain itu, pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.
Airlangga menegaskan, penerima bansos dari kementerian/lembaga lainnya, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH) diperbolehkan untuk menjadi peserta Kartu Prakerja yang berfokus pada peningkatan kompetensi kerja ini.
"Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti [Bantuan] Subsidi Upah, BPUM, dan PKH boleh menjadi peserta Kartu Prakerja karena itu untuk retraining dan reskilling bukan bansos lagi," ujarnya.
Baca juga: Daftar Bantuan yang Disalurkan pada 2023, Peserta Kartu Prakerja akan Terima Rp 4,2 Juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.