Kejaksaan Agung Temukan Kolusi dan Nepotisme dalam Pengadaan Tower Transmisi PLN
Tindakan kolusi dan nepotisme itu diungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus terletak pada penentuan nilai proyek.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menemukan adanya kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi pada PT PLN.
Tindakan kolusi dan nepotisme itu, kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi, terletak pada penentuan nilai proyek.
"Indikasinya kan dalam hal penentuan harganya. PLN ini kan dikunci harganya," ujarnya pada Kamis (5/1/2023).
Penentuan harga itu disebut Kuntadi dilakukan antara PLN dengan pihak swasta.
"Yang jelas antara negara dengan swasta," katanya.
Baca juga: Jampidsus Kejagung Tangani 80 Perkara ke Tahap Penuntutan Selama 2022, Kerugian Negara Rp 144 T
Dalam perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.
Sayangnya, Kuntadi masih enggan mengungkapkan apakah petinggi PLN termasuk yang sudah diperiksa.
Meski demikian, Kuntadi membeberkan adanya penggalian keterangan mengenai policy atau kebijakan.
Oleh sebab itu, dia membuka peluang adanya pejabat PLN yang diperiksa.
"Ya kalau sudah bicara tentang policy kan harus ada dasarnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi pada PT PLN masih terus berjalan.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
"Masih jalan," ujarnya kepada Tribunnews.com pada Selasa (13/12/2022).