Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Pusat Dapat Menetapkan Upah Minimum bagi Suatu Daerah yang Terkena Bencana

Kemnaker menyatakan pemerintah pusat dapat menetapkan upah minimum (UM) bagi suatu daerah yang terkena bencana nasional.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemerintah Pusat Dapat Menetapkan Upah Minimum bagi Suatu Daerah yang Terkena Bencana
Istimewa
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Kemnaker menyatakan pemerintah pusat dapat menetapkan upah minimum (UM) bagi suatu daerah yang terkena bencana nasional. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pemerintah pusat dapat menetapkan upah minimum (UM) bagi suatu daerah yang terkena bencana nasional.

Hal ini disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri pada konferensi pers terkait Penjelasan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Substansi Ketenagakerjaan) secara virtual, Jumat (6/1/2023).

"Yang menarik di Perppu ini adanya hal baru yang tidak ada di undang-undang Cipta Kerja, pemerintah pusat dapat menetapkan upah minimum bagi suatu daerah yang sedang terkena bencana nasional," kata Putri.

Dirjen Kemnaker mulanya menjelaskan ada perubahan substansi dalam Perppu 2/2022 yang salah satunya terkait ketentuan upah minimum, termasuk penegasan syarat penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Baca juga: Perubahan Ketentuan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja

Ia mengatakan UMK dapat ditetapkan bila hasil penghitungannya lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

Sementara itu bagi kabupaten/kota yang belum mempunyai UMK dan akan menetapkan UMK, harus memenuhi syarat tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Berita Rekomendasi

Terkait perubahan formula penghitungan upah minimum, Dirjen Kemnaker mengatakan formula penghitungan UM mempertimbangkan 3 variabel yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Formula ini lebih lanjut akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 yang tengah digodok pemerintah.

"Mulai dari akhir tahun kemarin, Permenaker 18/2022 itu sudah diterapkan di tahun 2023. Sebenarnya Permenaker tersebut sudah merespon formula pengupahan yang ada di UU Cipta Kerja yang tidak lagi 100 persen digunakan. Formulanya sudah lebih merespon yang kita dapatkan dari serap aspirasi publik bahwa formula UU CK di upah minimum tidak bisa 100 persen diterima, maka ada perubahan di Permenaker 18/2022," kata Putri.

"Di Perppu ini juga disinggung, ada perbaikan formula upah minimum, secara detail nanti kami akan cantumkan dalam revisi PP 36/2021."

Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Apakah Perusahaan Bisa PHK Kapanpun Secara Sepihak?

"PP 36/2021 tentang upah minimum, itu pasti kita akan rubah. Karena PP 36 mengacu pada UU Cipta Kerja, kita pasti akan ubah dengan formula yang lebih adaptif," lanjutnya.


Dirjen Kemnaker melanjutkan, kewenangan Pemerintah menetapkan formula penghitungan upah minimum berbeda, dalam hal terjadi keadaan tertentu.

Ketentuan ini merupakan ketentuan baru yang dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah guna mengatasi keadaan tertentu yang berdampak pada kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha.

Keadaan tertentu yang dimaksudkan antara lain dalam hal terjadi bencana yang ditetapkan oleh Presiden, kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional seperti bencana non alam pandemi.

"Contoh, ada suatu bencana di suatu provinsi tertentu, lalu pemerintah menetapkan menjadi bencana nasional. Ketika ada momen penentuan UM untuk tahun berikutnya, maka pemerintah pusat akan take over, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan atas perintah presiden akan menetapkan upah minimum untuk daerah, baik provinsi atau kabupaten/kota tersebut dengan mempertimbangkan kondisi bencana nasional di daerah tersebut," kata Putri.

Putri membantah hoaks yang mengatakan Perppu mengembalikan kuasa penetapan UM semua daerah kepada pemerintah pusat.

"Jadi tidak benar kalau ada hoaks yang mengatakan Perppu ini mengembalikan kuasa kepada pemerintah pusat, Menaker, untuk menetapkan semua daerah di Indonesia, itu tidak benar. Hanya memberikan wewenang pusat menetapkan UM pada daerah yang terjadi bencana nasional."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas