Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perubahan Ketentuan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja

Berikut adalah perubahan ketentuan upah minimum yang tertuang dalam Perppu Cipta Kerja. Simak selengkapnya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Perubahan Ketentuan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang - Berikut adalah perubahan ketentuan upah minimum yang tertuang dalam Perppu Cipta Kerja. Simak selengkapnya. 

3. Pemberian kewenangan kepada Pemerintah dalam keadaan tertentu dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum berbeda

Ketentuan ini merupakan ketentuan baru yang dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah guna mengatasi keadaan tertentu yang berdampak pada kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha.

Keadaan tertentu yang dimaksudkan antara lain dalam hal terjadi bencana yang ditetapkan oleh Presiden, kondisi luar biasa.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Apakah Perusahaan Bisa PHK Kapanpun Secara Sepihak?

Menaker menjelaskan, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah di beberapa daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta.

Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.

"Berdasarkan hal-hal tersebut Pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha," tegas Menaker.

(Tribunnews.com, Widya)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas