Polri Berencana Berlakukan Kembali Tilang Manual, Ini Alasannya
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana akan memberlakukan kembali tilang manual. Simak alasannya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana memberlakukan kembali tilang manual.
Mengutip laman Polri, hal tersebut dikarenakan tidak sedikit masyarakat yang melanggar ketika penerapan tilang hanya menggunakan E-TLE.
Salah satunya dengan melepaskan nomor polisi di belakang agar tidak tertangkap kamera E-TLE.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menjelaskan bahwa pihaknya mendapati banyak warga yang mengendarai kendaraan tanpa pelat nomor.
"Saat polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh," ujar Firman, dikutip dari laman NTMC Polri, (4/1/2023).
Oleh karena itu, pihaknya akan mempertimbangkan lagi untuk memberlakukan tilang manual.
Baca juga: Polisi Ancam Tilang Manual Lagi, Pelat Nomor Kendaraan akan Dipasang Chip
Menurutnya, tidak sedikit didapati pengendara yang sengaja melanggar peraturan lalu lintas setelah tilang manual dihapus.
"Tapi sekali lagi untuk ini pun polisi bukan berarti diam saja. Kalau kita akan tetap memberikan teguran, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kita harus memberikan peringatan-peringatan," ujarnya.
Semenjak tilang manual ditiadakan, Firman sudah memberikan arahan kepada jajaran di bawahnya, yakni di jalan raya tidak harus menilang tetapi juga memberikan peringatan.
Dengan maksud agar masyarakat muncul kesadaran tertib berlalu lintas, mematuhi peraturan
"Kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya Gakkum dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya akan kita munculkan lagi," tambah Firman.
Tingginya jumlah pelanggaran lalu lintas menjadi catatan Korlantas Polri untuk meningkatkan kesadaran pengendara untuk tertib berlalu lintas.
Kesadaran pengendara akan tertib berlalu lintas juga bisa berimplikasi pada penurunan angka.
Firman menegaskan, penegakan hukum merupakan langkah terakhir.
Pihaknya mendorong menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Lebih lanjut, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas, Korlantas Polri juga menggiatkan kembali patroli jalan raya.
"Kami ada tambahan kendaraan listrik, menggiatkan kembali patroli lalu lintas supaya masyarakat diajak tertib, menghindari plat nomor dengan sengaja."
"Saya bilang ini pelaku, karena hampir pelaku begal dicopot plat belakangnya. Kendaraan yang tidak pakai plat nomor di belakang kami hentikan," kata Firman.
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.