Rawan Berpihak, Bawaslu Minta ASN yang Jadi Petugas Ad Hoc Pemilu untuk Netral
Lebih lanjut, Bagja menjelaskan ASN yang menjadi panitia ad hoc ini juga punya strategi supaya keberpihakannya tidak terlacak.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas menjadi petugas ad hoc pemilu untuk bersikap netral.
Apalagi, kata Bagja, pihaknya merasa agak sulit dalam melakukan pengawasan netralitas ini.
"Di situlah agak sulitnya kita. Kita sosialisasi sering lah, tapi sekarang patroli sudah dilakukan," kata Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Lebih lanjut, Bagja menjelaskan ASN yang menjadi panitia ad hoc ini juga punya strategi supaya keberpihakannya tidak terlacak.
"Pintar sekarang ini teman-teman camat misalnya dia dukung bupati A, dia pindah ke kabupaten b, pertemuan RT, RW itu kejadian. Supaya enggak terlacak kabupaten ini. Kita teliti itu, keluar tiba-tiba, ketahuan, pengawas datang, bubar. Ada beberapa kejadian," cerita Bagja.
Oleh sebab itu, ia kembali mengingatkan terkait sanksi yang akan didapat oleh para petugas ad hoc ini nanti jika diketahui bersikap tidak netral.
Bagja juga menegaskan, sudah sepatutnya para ASN yang jadi panitia ad hoc ini untuk netral. Mengingat mereka sudah melakukan sumpah jabatan.
Baca juga: ASN Harus Cuti Saat Jadi Badan Ad Hoc Pemilu? Ini Penjelasan Bawaslu
"Malah pada titik tertentu, ASN itu yang netral seharusnya. ASN ini dalam sumpah jabatannya kan harus netral. Nah dia yang harus netral sebenarnya," ucapnya.
Jika panitia ad hoc ini tertangkap basah tidak netral, sanksi yang didapat ialah pengurangan gaji, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian.
"Saksi pidana, ditambah jadi ditambah jika dia punya kekuasaan, ditambah sepertiga. Prinsip KUHP. Jadi jika yg punya kekuasaan melakukan pelanggaran terhadap tugas fungsi, ini satu per tiga," kata Bagja
"Pelanggaran administrasinya, pemberhentian. Bisa pelanggaran etik oleh pejabat tenaga kepegawaian, pengurangan gaji, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, itu dilakukan," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari juga tegas mengatakan tidak ada batasan bagi ASN untuk menjadi petugas badan ad hoc dalam penyelenggaraan pemilu.
Dalam Undang-Undang Pemilu, Hasyim mengatakan pemerintah memberi dukungan dan fasilitas untuk penyelenggaraan pemilu.
Baik itu personel, sarana dan prasarana, gedung kantor, hingga sarana mobilitas untuk memperlancar penyelenggaraan pemilu.
Pun juga dalam konteks untuk rekrutmen badan adhoc seperti anggota PPK, panitia penyelenggara tingkat kecamatan, panitia pemungutan suara tingkat desa/kelurahan, hingga anggota KPP
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.