Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satya Bumi Sebut Beberapa Pasal Perpu Cipta Kerja Berbahaya bagi Lingkungan Hidup

Satya Bumi nilai substansi Perpu Tentang Cipta Kerja tak banyak berbeda dengan UU Cipta Kerja yang beberapa pasalnya berbahaya bagi lingkungan hidup.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Satya Bumi Sebut Beberapa Pasal Perpu Cipta Kerja Berbahaya bagi Lingkungan Hidup
Tribunnews/Ashri Fadilla
Aksi demo Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menolak pemberlakuan Perppu Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (5/1/2023). Satya Bumi nilai substansi Perpu Tentang Cipta Kerja tak banyak berbeda dengan UU Cipta Kerja yang beberapa pasalnya berbahaya bagi lingkungan hidup. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satya Bumi menilai substansi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja tidak banyak berbeda dengan Undang Udang (UU) Cipta Kerja.

"Perpu Cipta Kerja menyalin pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang berbahaya bagi lingkungan hidup," kata Deputi Direktur Satya Bumi Andi Muttaqien, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1/2023).

Andi menjelaskan, Perpu Cipta Kerja mengadopsi UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 18 UU Kehutanan, yang mengatur luas kawasan hutan harus dipertahankan minimal seluas 30 persen dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.

"Aturan itu (Perpu Cipta Kerja) menghapus ketentuan batas minimal luas kawasan hutan yang harus dipertahankan," jelasnya.

Kemudian, Andi menyebut, Pasal 'pemutihan' atas keterlanjuran kegiatan usaha yang berada di kawasan hutan masih dipertahankan.

Sebab, sebelumnya hal itu diatur dalam Pasal 110A UU Cipta Kerja.

Andi menjelaskan, aturan tersebut pada UU Cipta Kerja, memberi waktu kepada para pelaku usaha itu untuk menyelesaikan persyaratan administrasi dalam kurun waktu tiga tahun.

BERITA REKOMENDASI

"Baik UU maupun Perpu Cipta Kerja tak memberi sanksi pidana bagi pelaku usaha di kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan, yang telah beroperasi sejak sebelum aturan berlaku," tuturnya.

Selain itu, Andi menyampaikan, isi Pasal 162 Perpu Cipta Kerja juga sama persis dengan UU Cipta Kerja.

Katanya, pasal tersebut mengatur sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 Juta bagi orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usah pertambangan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dam Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

"Aturan ini berpotensi menjadi pasal karet yang dapat digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menolak kegiatan tambang," kata Andi.

Baca juga: Aliansi Aksi Sejuta Buruh: Perppu Cipta Kerja Cerminan Sikap Ugal-ugalan Pemerintah

Menurut Andi, deregulasi yang dilakukan Pemerintah saat ini sudah kebablasan.


"UU Cipta Kerja yang kini dilanjutkan dalam bentuk Perpu ini, lebih-lebih sampai menghilangkan perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia."

Sebelumnya, penerbitan Perppu Cipta Kerja diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada Jumat siang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas