Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Digugat, Wapres Harap Putusan MK Sesuai Prinsip Jurdil

Menurut Wapres Maruf, apabila MK nanti memandang bahwa sistem ini yang terbaik, maka tentu akan dipertahankan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Digugat, Wapres Harap Putusan MK Sesuai Prinsip Jurdil
Kanal Youtube CM Management
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin. Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Digugat, Wapres Harap Putusan MK Sesuai Prinsip Jurdil 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem Pemilu proporsional tertutup mendapatkan gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin berharap putusan MK dapat sesuai dengan prinsip Pemilu yang terbuka serta jujur dan adil (Jurdil).

"Kita harapkan bahwa yang jadi putusan MK itu yang sesuai dengan prinsip Pemilu yaitu jujur, adil, transparan, terbuka, prinsip itu," ujar Ma'ruf di Masjid At-Taqwa, Matraman, Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Hingga saat ini, Ma'ruf mengatakan sistem Pemilu yang dianut masih sistem proporsional terbuka.

Menurutnya, apabila MK nanti memandang bahwa sistem ini yang terbaik, maka tentu akan dipertahankan.

“Nanti kalau memang justru pandangan yang terbanyak itu seperti yang sekarang dianut, itu yang terbaik, ya kita harapkan mudah-mudahan MK juga [berpandangan demikian],” ujar Ma'ruf.

Dirinya menuturkan bahwa secara konstitusional, masalah uji materi ini merupakan kewenangan MK.

Berita Rekomendasi

Sehingga, dirinya meminta seluruh pihak agar sabar menanti apapun yang menjadi putusan MK.

“Itu kewenangan ada di MK. Oleh karena itu, kita tunggu saja. Dan saya kira semua menunggu. Karena keputusan MK itu nanti akan mengikat," ucap Ma'ruf.

Dirinya meminta agar masalah ini diserahkan sepenuhnya kepada MK.

“Biarkan MK memutuskan. Itu sesuai dengan konstitusi kita, memang kewenangannya ada di MK. Ada orang tidak puas, ingin mengubah sesuatu, salurannya di MK,” pungkas Ma'ruf.

Seperti diketahui, beberapa pihak termasuk sejumlah kader parpol menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka meminta MK memutuskan Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas