Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Digugat, Wapres Harap Putusan MK Sesuai Prinsip Jurdil
Menurut Wapres Maruf, apabila MK nanti memandang bahwa sistem ini yang terbaik, maka tentu akan dipertahankan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem Pemilu proporsional tertutup mendapatkan gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin berharap putusan MK dapat sesuai dengan prinsip Pemilu yang terbuka serta jujur dan adil (Jurdil).
"Kita harapkan bahwa yang jadi putusan MK itu yang sesuai dengan prinsip Pemilu yaitu jujur, adil, transparan, terbuka, prinsip itu," ujar Ma'ruf di Masjid At-Taqwa, Matraman, Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Hingga saat ini, Ma'ruf mengatakan sistem Pemilu yang dianut masih sistem proporsional terbuka.
Menurutnya, apabila MK nanti memandang bahwa sistem ini yang terbaik, maka tentu akan dipertahankan.
“Nanti kalau memang justru pandangan yang terbanyak itu seperti yang sekarang dianut, itu yang terbaik, ya kita harapkan mudah-mudahan MK juga [berpandangan demikian],” ujar Ma'ruf.
Dirinya menuturkan bahwa secara konstitusional, masalah uji materi ini merupakan kewenangan MK.
Sehingga, dirinya meminta seluruh pihak agar sabar menanti apapun yang menjadi putusan MK.
“Itu kewenangan ada di MK. Oleh karena itu, kita tunggu saja. Dan saya kira semua menunggu. Karena keputusan MK itu nanti akan mengikat," ucap Ma'ruf.
Dirinya meminta agar masalah ini diserahkan sepenuhnya kepada MK.
“Biarkan MK memutuskan. Itu sesuai dengan konstitusi kita, memang kewenangannya ada di MK. Ada orang tidak puas, ingin mengubah sesuatu, salurannya di MK,” pungkas Ma'ruf.
Seperti diketahui, beberapa pihak termasuk sejumlah kader parpol menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka meminta MK memutuskan Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.