Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ucapan Hakim Wahyu Iman Santoso Soal Ancaman Hukuman Ferdy Sambo dalam Video Viral Dinilai Normatif

PN Jakarta Selatan mengatakan ucapan Hakim Wahyu Iman Santoso soal kasus Ferdy Sambo dalam potongan video viral merupakan hal yang normatif.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ucapan Hakim Wahyu Iman Santoso Soal Ancaman Hukuman Ferdy Sambo dalam Video Viral Dinilai Normatif
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso meninjau rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan ucapan Hakim Wahyu Iman Santoso soal kasus Ferdy Sambo dalam potongan video viral merupakan hal yang normatif. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan klarifikasi soal video viral yang memperlihatkan Hakim Wahyu Iman Santoso curhat soal kasus Ferdy Sambo.

Wahyu Iman Santoso merupakan Ketua Majelis Hakim dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat aliasa Brigadir J.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan sosok yang viral di media sosial TikTok adalah Hakim Wahyu Iman Santoso.

Djumyanto mengatakan apa yang diucapkan Hakim Wahyu dalam potongan video itu merupakan hal yang normatif.

Sebab, Hakim Wahyu Iman Santoso hanya terdengar menyebut ancaman hukuman yang diterima terdakwa Ferdy Sambo cs.

Baca juga: Viral Video Hakim Wahyu Iman Santoso Curhat Kasus Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Lengkap PN Jaksel

Djuyamto, mengatakan ancaman hukuman tersebut sesuai dengan yang didakwakan jaksa penuntut umum kepada para terdakwa.

BERITA TERKAIT

"Bahwa dalam pernyataan sebenarnya, beliau hanya berbicara secara normatif yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup maupun 20 (dua puluh) tahun penjara," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (6/1/2023).

Sebagaimana diketahui, para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J termasuk Ferdy Sambo memang didakwa dalam Pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup, maupun 20 tahun atau maksimal hukuman mati.

Baca juga: Diguyur Hujan, Hakim Wahyu Iman Santoso Datangi TKP Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Dengan begitu, kata Djuyamto, apa yang diucapkan Wahyu Iman Santoso sebagai pimpinan sidang yang menangani proses perkara bukanlah ketentuan vonis yang akan dijatuhkan.

Terlebih, hingga saat ini proses persidangan belum masuk pada tahapan pembacaan tuntutan dari jaksa dan masih cukup waktu untuk penjatuhan putusan.

"Karena persidangan perkara dimaksud masih tahap pembuktian, sehingga Majelis Hakim sama sekali belum membahas soal putusan," kata Djuyamto.

MA Akan Lakukan Pemeriksaan

Terkait video viral tersebut, Mahkamah Agung (MA) pun angkat suara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas