Kemnaker: Pentingnya Memahami Perppu Cipta Kerja Secara Utuh
Kemnaker mengingatkan, pentingnya memahami Perppu Cipta Kerja secara utuh untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," ujar Menaker dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (06/01/2023), dikutip dari laman Setkab.
Perubahan itu, kata Menaker, mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah di beberapa daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan, dan Jakarta.
Tak hanya itu, Menaker juga mengatakan telah dilakukan kajian atas perubahan tersebut oleh berbagai lembaga independen.
"Berdasarkan hal-hal tersebut pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah."
"Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh, dan juga keberlangsungan usaha," tandasnya.
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.