Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker: Pentingnya Memahami Perppu Cipta Kerja Secara Utuh

Kemnaker mengingatkan, pentingnya memahami Perppu Cipta Kerja secara utuh untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kemnaker: Pentingnya Memahami Perppu Cipta Kerja Secara Utuh
Tangkapan Layar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHIJSTK) Indah Anggoro Putri menyampaikan alasan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. - Kemnaker mengingatkan, pentingnya memahami Perppu Cipta Kerja secara utuh untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," ujar Menaker dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (06/01/2023), dikutip dari laman Setkab.

Perubahan itu, kata Menaker, mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah di beberapa daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan, dan Jakarta.

Tak hanya itu, Menaker juga mengatakan telah dilakukan kajian atas perubahan tersebut oleh berbagai lembaga independen.

"Berdasarkan hal-hal tersebut pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah."

"Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh, dan juga keberlangsungan usaha," tandasnya.

(Tribunnews.com, Widya)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas