BEM SI Nilai UU PPSK Bertentangan dengan Aturan KUHAP
BEM SI menilai UU PPSK bertentangan dengan KUHAP dalam hal pemberian kewenangan penuh kepada OJK untuk penyidikan tindak pidana jasa keuangan.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menilai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), bertentangan dengan aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Koordinator BEM SI, Abdul Kholiq menilai pemberian kewenangan penuh kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan penyidikan atas tindak pidana jasa keuangan bukan hal yang pas.
"Perlu diperhatikan adanya UU PPSK terkhusus perihal kewenangan penyelidikan dan penyidikan telah bertentangan dengan aturan dalam KUHAP di mana di dalam KUHAP disebutkan penyidik adalah pejabat polisi negara RI dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU," ungkap Kholiq kepada Tribunnews, Minggu (8/1/2023).
Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 KUHAP, lanjut Kholiq, penyidik dalam Pasal 6 ayat 1 huruf b KUHAP dalam pelaksanaan tugasnya bereda di bawah koordinasi dan pengwasan penyidik Polri.
"Sehingga hal tersebut akan menimbulkan kerancuan pada hukum itu sendiri mengingat jika hukum acaranya mengatur secara tersendiri maka bisa diterapkan asas lex specialis derogaat legi generalis."
"Namun apabila tidak maka substansi dalam UU PPSK tidak lah boleh bertentangan dalam KUHAP," ungkapnya.
Baca juga: OJK Jadi Penyidik Tunggal Tindak Pidana Jasa Keuangan, Hikmahbudhi Desak UU PPSK Direvisi
Adanya kewenangan penyelidikan dan penyidikan yang diberikan tunggal pada OJK dalam UU PPSK dinilai perlu dicermati dengan sebaik-baiknya.
"Sehingga kewenangan tersebut jangan sampai menimbulkan permasalahan baru dengan menabrak aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya," ungkapnya.
Diketahui, pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat menyetujui RUU PPSK menjadi UU PPSK pada 8 Desember 2022.
Lalu DPR mengesahkan UU PPSK pada 15 Desember 2022.
Baca juga: Pengawasan Koperasi Oleh OJK Dalam RUU PPSK, Dekopin: Berpotensi Terjadi Tumpang Tindih Regulasi
Disorot Akademisi
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono menyoroti aturan kewenangan penyidikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, penyidikan OJK tidak memberikan kepastian hukum karena menyatukan kewenangan pengawasan administratif dengan kewenangan penyidikan yang bersifat pro justicia.
Hal itu ia katakan karena di tahun 2019 lalu ia ikut sidang pengujian Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) terhadap UUD 1945 aturan kewenangan penyidikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Penguatan Infrastruktur Sektor Jasa Keuangan, Ini Sejumlah Langkah yang Dilakukan OJK