Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Ummat Bentangkan Bendera di Masjid, Wapres Ma'ruf Amin: Tak Boleh Kampanye di Tempat Ibadah

Menanggapi soal bendera Partai Ummat yang dibentangkan di sebuah masjid, Wapres Maruf Amin menegaskan tempat ibadah tidak boleh untuk kampanye.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Partai Ummat Bentangkan Bendera di Masjid, Wapres Ma'ruf Amin: Tak Boleh Kampanye di Tempat Ibadah
www.kominfo.go.id
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin memberikan tanggapannya terkait bendera Partai Ummat yang dibentangkan di Masjid At-Taqwa, Cirebon, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memberikan tanggapannya terkait bendera Partai Ummat yang dibentangkan di Masjid At-Taqwa, Cirebon, Jawa Barat.

Ma'ruf mengatakan terkait kampanye pemerintah sudah memiliki aturannya sendiri.

Telah jelas juga dalam aturan kampanye tidak boleh menggunakan kantor pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah untuk kampanye.

"Saya pikir itu sudah ada aturannya, bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di tempat ibadah dan di tempat pendidikan, itu saya sudah ada," kata Ma'ruf dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (8/1/2023).

Oleh karena itu Ma'ruf meminta agar semua partai bisa mematuhi aturan terkait kampanye tersebut.

Untuk Partai Ummat sendiri, Ma'ruf mengaku telah mendengar bahwa partai yang didirikan oleh Amien Rais tersebut telah diberi peringatan.

Baca juga: Bendera Partai Ummat Dibentangkan di Tempat Ibadah, PBNU: Tidak Ada Masjid untuk Parpol

"Karena itu semua partai harus mematuhi itu dan saya dengar sudah diperingatkan itu," imbuh Ma'ruf.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut Ma'ruf menegaskan bahwa tempat ibadah memang tidak bisa digunakan untuk kampanye suatu partai politik.

Karena aspirasi politik dari jemaah yang beribadah di tempat ibadah tersebut belum tentu satu suara dan pasti berbeda-beda.

Jika nanti datang suatu partai politik, kemudian datang lagi partai lain, maka akan berujung pada bubarnya jemaah.

Kegiatan yang diadakan di tempat ibadah tersebut juga tidak bisa mendatangkan maslahat atau mendatangkan kebaikan.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, menunjukkan foto dan video peristiwa Partai Ummat membentangkan bendera di Masjid Raya Attaqwa Kota Cirebon, saat memberikan keterangan pers di kantornya pada Kamis (5/1/2023)
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, menunjukkan foto dan video peristiwa Partai Ummat membentangkan bendera di Masjid Raya Attaqwa Kota Cirebon, saat memberikan keterangan pers di kantornya pada Kamis (5/1/2023) (MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)

Baca juga: DKM At-Taqwa Kota Cirebon Peringatkan DPD Partai Ummat Terkait Aksi Bentangkan Bendera di Masjid

"Karena memang kita, supaya tidak menggunakan itu (tempat ibadah untuk kampanye). Dan masjid itu kan jamaahnya aspirasi politiknya belum tentu satu kan, banyak."

"Kalau nanti datang satu partai kemudian nanti terjadi partai lain datang lagi, atau jamaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar, itu tidak maslahat," terang Ma'ruf.

Tak hanya itu, Ma'ruf menilai kampanye di tempat ibadah juga akan berimbas tidak baik pada keutuhan jamaah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas