Pekan Depan Ferdy Sambo akan Didengar Keterangannya Sebagai Terdakwa, Bharada E Hadapi Tuntutan
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan didengar keterangannya sebagai terdakwa.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, sepekan ke depan.
Perihal agenda persidangan, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan didengar keterangannya sebagai terdakwa.
Adapun sidang itu akan digelar pada hari Selasa (10/1/2023) dan Rabu (11/1/2023).
Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan menjalani sidang dengan agenda yang sama pada Senin (9/1/2023).
"Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pemeriksaan terdakwa, Senin 9 Januari. Ferdy Sambo, Selasa 10 Januari dan Putri Candrawathi Rabu 11 Januari," kata Djuyamto dalam keterangannya, Minggu (8/1/2023).
Baca juga: Pengakuan Ferdy Sambo soal Rekayasa Kematian Brigadir J, Skenario hingga Upaya Tutupi Kasus
Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Agenda sidang untuk Bharada E ini juga merujuk pada persidangan sebelumnya, sebagaimana permintaan Majelis Hakim P Jakarta Selatan.
"Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu 11 Januari 2023 untuk tuntutan," kata Djuyamto.
Tak hanya itu, PN Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan.
Terhadap terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo akan digelar pada Kamis 12 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa.
Sementara untuk sidang terdakwa Irfan Widyanto akan digelar pada Jumat 13 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan ahli meringankan dari tim kuasa hukumnya.
Kronologi Kasus
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.