Bareskrim Bakal Kembali Kirimkan Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong Cs ke Kejaksaan Besok
Bareskrim Polri bakal kembali mengirimkan berkas perkara tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong Cs.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal kembali mengirimkan berkas perkara tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong Cs.
Adapun rencananya pengembalian berkas perkara bakal dilakukan Selasa (10/1/2023) besok.
Diketahui, kasus penambangan batubara ilegal yang menyeret Ismail Bolong Ca dikembalikan Kejaksaan Agung RI kepada Bareskrim Polri pada Selasa, 27 Desember 2022.
"Besok rencananya pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Senin (9/1/2023).
Ia menuturkan bahwa penyidik mengembalikan berkas perkara seusai dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong Cs Masih Dilengkapi Penyidik Polri Usai Dikembalikan JPU
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan mengirimkan kembali berkas perkara tersangka IB yang sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong resmi dikembalikan Kejasaan Agung alias P16 ke tim penyidik Bareskrim Polri.
Pengembalian tersebut karena jaksa peneliti menyatakan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan belum lengkap.
Baca juga: Bareskrim Ngebut Tangani Kasus Ismail Bolong, Tapi Berkasnya Dikembalikan Kejagung
Tak hanya Ismail Bolong, berkas perkara atas kedua tersangka lain, yaitu Budi dan Rianto juga dianggap belum lengkap oleh jaksa peneliti.
"Pada 20 Desember 2022, Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB, tersangka BP, dan tersangka RP dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Rabu (21/12/2022).
Berkas perkara Ismail Bolong dkk sebelumnya telah dilimpahkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri alias Tahap I pada Rabu (14/12/2022).
Baca juga: MAKI Sebut Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong Sempat Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Kemudian berkas tersebut diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
"Pada 16 Desember 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia atas nama 3 orang tersangka," kata Ketut.
Total ada enam jaksa peneliti yang ditugaskan untuk mempelajari berkas perkara tersebut.
"Telah ditunjuk enam orang JPU yang mempelajari berkas perkara," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.