Dewan Pengawas KPK Tangani 5 Kasus Etik Selama 2022, Terbanyak soal Perselingkuhan Sesama Pegawai
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menangani dua kasus perselingkuhan sesama pegawai selama 2022.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menangani dua kasus perselingkuhan sesama pegawai selama 2022.
Salah satu kasus terjadi pada 2021, lainnya kejadian di 2022.
"Lalu kasus kedua yang carry over dari 2021. Itu mengenai perselingkuhan, perselingkuhan ini ada dua orang insan komisi yang diperiksa. Mereka berdua ini dinyatakan melanggar ketentuan menyadari seluruhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi, itu," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
"Untuk kasus kedua ini dikenai sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung, kalau yang kasus pertama yang satu sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup, dan yang satu sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa Jaksa Dodi yang Pernah Laporkan Anggota Dewas
Diketahui, salah satu kasus perselingkuhan melibatkan staf perempuan KPK inisial SK dengan jaksa KPK inisial DWLS.
Keduanya sudah terbukti bersalah melanggar kode etik pegawai KPK.
Berikut tiga kasus lainnya yang disidangkan majelis etik Dewas KPK sepanjang 2022:
1. Kasus Etik Lili Pintauli Siregar
Mantan Wakil Ketua KPK itu disidang etik karena diduga menerima gratifikasi akomodasi dan tiket menonton MotoGP Mandalika.
Ada tiga perbuatan Lili Pintauli yang disangkakan kepadanya.
"Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) itu diduga melakukan pelanggaran berupa mengadakan hubungan dengan pihak beperkara dalam hal ini pihak Pertamina atau menggunakan jabatan dan kewenangannya sebagai pimpinan KPK untuk memperoleh fasilitas dari Pertamina dan tidak melaporkan gratifikasi yang dianggap suap," kata Albertina.
Perkara Lili Pintauli sempat disidangkan. Sidang pertama ditunda dengan alasan Lili Pintauli sedang bertugas ke Bali.
Ketika sidang kembali digelar, Lili Pintauli sudah mengantongi surat pemberhentian dari Presiden Jokowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.