Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ricky Rizal Tak Merasa Bersalah Atas Kejadian Pembunuhan Brigadir Yosua: Saya Hanya Menyesali

Ricky Rizal mengaku dirinya menyesali terjadinya peristiwa penembakan yang menewaskan rekannya Brigadir Yosua.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ricky Rizal Tak Merasa Bersalah Atas Kejadian Pembunuhan Brigadir Yosua: Saya Hanya Menyesali
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Terdakwa Ricky Rizal dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. Majelis hakim sempat bertanya soal bagaimana perasaan terdakwa Ricky Rizal atas kejadian pembunuhan Brigadir J. Ricky mengatakan dirinya menyesal terjadinya peristiwa penembakan tersebut. 

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas