Seleksi Petugas Haji 2023 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
Kemenag mulai membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023. Simak syaratnya di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M.
Dalam kesepakatan tersebut, menghasilkan jumlah kuota haji Indonesia pada tahun 2023 adalah sebanyak 221.000 jemaah.
"Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus."
"Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota," ujar Menteri Keagamaan, Yaqut Cholil Qoumas, di Jeddah, Arab Saudi, Minggu (8/1/2023), dikutip dari situs resmi Kemenag.
Untuk itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama mulai membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023.
Pendaftaran dibuka bagi petugas kloter dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Baca juga: Rincian Kuota Haji 2023 yang Disepakati Kemenag dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi
"Rekrutmen petugas haji dilakukan secara berjenjang. Untuk petugas kloter dan PPIH tingkat kabupaten/kota, pendaftaran dibuka mulai 6-13 Januari 2023," tegas Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Arsad Hidayat, di Jakarta, Kamis (5/1/2023), masih dari situs resmi Kemenag.
Peserta dapat mendaftar melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji.
Syarat Petugas Haji 2023
Untuk petugas kloter, Kemenag membuka seleksi untuk dua formasi, yaitu ketua kloter dan petugas pembimbing ibadah haji kloter.
Khusus untuk pembimbing ibadah haji, dipersyaratkan harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik.
Selain itu, Ditjen PHU juga mensyaratkan calon petugas, baik untuk formasi PPIH Kloter maupun Arab Saudi, harus mampu mengoperasikan Microsoft Office serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.
"Seleksi petugas kloter dan PPIH Arab Saudi terbuka untuk umum dengan syarat harus ada rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren."
"Sedangkan untuk PNS harus melampirkan surat tugas dari kementerian/lembaga," tambah Arsad.
Peserta yang lulus seleksi administrasi di tingkat kabupaten/kota akan diumumkan pada 14 Januari 2023. Mereka harus mengikuti computer asested test (CAT) tingkat pertama di kabupaten/kota pada 17 Januari 2023.
"Hasilnya akan diumumkan pada 18 Januari 2023. Peserta yang lolos seleksi di kabupaten/kota, berhak mengikuti seleksi CAT tingkat provinsi yang akan dilakukan pada 24 Januari 2023," paparnya.
"Hasil seleksi PPIH Kloter tingkat provinsi akan diumumkan melalui website Kementerian Agama," tandasnya.
(Tribunnews.com, Widya)