BPJS Ketenagakerjaan: 8.760 Orang di PHK Terima Manfaat Program JKP di Tahun 2022
BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa sudah 8.760 orang yang di PHK hingga November 2022 telah menerima manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa sudah 8.760 orang yang di PHK hingga November 2022 telah menerima manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sampai dengan bulan November 2022, jumlah tenaga kerja yang sudah mendapatkan manfaat uang tunai dari program JKP sebanyak 8.760 orang dengan nominal manfaat Rp34,1 miliar.
"Itu angka terakhir kita, 3 bulan lagi atau Februari baru kita kabarkan lagi angkanya," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun kepada media pada pertemuan di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
BPJS Ketenagakerjaan membenarkan bahwa jumlah orang yang mencairkan JKP di tahun 2022 meningkat.
Namun diyakini tren pemulihan ekonomi Indonesia menuju stabil di tahun 2023 setelah dilanda pandemi 2 tahun.
"Kita kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, karena kita tidak bisa melihat JKP ini hanya satu bagian saja, tapi sebagai satu kesatuan. Dari mulai mereka kehilangan pekerjaan, diberikan santunan, diberikan pendampingan, pelatihan dan kembali bekerja. Itu kerja sama dengan Kemnaker," ujar Oni Marbun.
Pekerja yang paling banyak mengajukan klaim JKP berasal dari sektor/ bidang industri barang konsumsi seperti industri rokok, industri pakaian dan tekstil.
Kemudian industri dasar dan kimia seperti pabrik kimia dan logam, serta perdagangan dan jasa seperti perhotelan, toko dan perkantoran.
Saat ini dana kelolaan Program JKP sebesar Rp9 triliun.
Baca juga: Jokowi: BPJS Kesehatan Sekarang Punya Uang Cukup untuk Bayar RS Tepat Waktu
"Sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, kami akan selalu siap untuk memberikan manfaat kepada peserta saat risiko di dalam pekerjaan terjadi, termasuk risiko kehilangan pekerjaan."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.