Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Tak Langgar Etik soal Mars Buatan Istri, Novel Baswedan: Standar Etik KPK Rendah

Novel Baswedan menganggap tidak disanskinya Firli Bahuri soal pemberian penghargaan ke istrinya menunjukkan standar etik KPK telah rendah.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Firli Bahuri Tak Langgar Etik soal Mars Buatan Istri, Novel Baswedan: Standar Etik KPK Rendah
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan usai menyerahkan laporan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK dan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisioner Komnas HAM di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/5/2021). Novel Baswedan menganggap tidak disanskinya Firli Bahuri soal pemberian penghargaan ke istrinya menunjukkan standar etik KPK telah rendah. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengomentari keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang tidak memberikan sanksi etik kepada Ketua KPK, Firli Bahuri soal pemberian penghargaan terhadap istrinya, Ardina Safitri terkait mars KPK yang diciptakannya.

Novel menganggap keputusan Dewas KPK menunjukkan standar etik dari lembaga anti rasuah ini telah rendah.

Sehingga, dirinya tidak heran ketika kepercayaan publik terhadap KPK juga mengalami penurunan.

"Bila sekarang untuk membuat mars lembaga, dibuat oleh istrinya ketua atau pimpinan lembaga, dan kemudian pimpinan memberikan penghargaan kepada istrinya sendiri, yang atas hal tersebut dianggap tidak apa-apa, maka kita sekarang sedang ditunjukkan standar etik KPK yang rendah dan turun."

"Ini semakin menguatkan bahwa KPK memang sudah berubah sehingga wajar kepercayaan masyarakat terhadap KPK juga rendah," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (10/1/2023).

Novel pun menjelaskan bahwa saat awal dibentuk, standar etik dari KPK menjadi contoh bagi lembaga negara lain.

Baca juga: Dewas KPK Nyatakan Tak Ada Pelanggaran Etik Terkait Mars Gubahan Istri Firli Bahuri

Selain itu, ia mengungkapkan ketika sebuah lembaga independen semakin baik maka standar etik yang diterapkan semakin detail dan tinggi.

BERITA TERKAIT

"Bila kita perhatikan di setiap lembaga atau organisasi punya standar etik yang berbeda-beda. Semakin bagus atau independen dan profesional suatu lembaga akan memiliki standar etik yang semakin detail dan tinggi."

"Sejak awal pembentukan KPK, lembaga tersebut membuat standar etik yang tinggi dan baik, bahkan menjadi role model bagi lembaga atau organisasi lain," katanya.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri tidak melanggar etik terkait pemberian penghargaan kepada Ardina terkait mars KPK yang diciptakannya.

"Sudah, sudah selesai, sudah tidak ada pelanggaran etik di situ," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat melakukan konferensi pers terkait Laporan Kinerja Dewas KPK Tahun 2022, Senin (9/1/2023) yang ditayangkan di YouTube KPK.

Baca juga: KPK Tak Bisa Ungkap Teknis Pencarian dan Keberadaan Harun Masiku

Tumpak menjelaskan keputusan itu berdasarkan keterangan dari semua pihak seperti pegawai dan Biro Hukum KPK serta Firli Bahuri.

"Mars sudah bikin suratnya kepada si pelapor, tidak ada pelanggaran etik di situ," ujarnya.

Awalnya kasus ini berdasarkan laporan dari alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020, Korneles Materay.

Korneles menganggap pemberian penghargaan dari Firli ke istrinya akan memunculkan konflik kepentingan.

Selain itu, ia menganggap mars KPK yang diterima sebagai hibah ini juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

Korneles melihat ada dua persoalan buntut pemberian penghargaan ini yaitu adanya benturan kepentingan serta keterkaitan soal keputusan pejabat publik yang berkesinambungan dengan kepentingan pribadi atau kelompok.

"Sehingga berpengaruh terhadap netralitas keputusan tersebut," kata Korneles pada 9 Maret 2022 lalu dikutip dari Kompas.com.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas