Hari ini Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Terdakwa, Putri Candrawathi Besok
Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, Sambo pada Selasa (10/1/2023), Putri esoknya Rabu (11/1/2023).
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara pembunuhan berencana Brigadir J masih terus disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang lanjutan pada Selasa (10/1/2023) dan Rabu (11/1/2023).
Agenda sidang keduanya yakni pemeriksaan sebagai terdakwa.
Sementara tiga terdakwa lainnya di perkara yang sama sudah lebih dulu diperiksa sebagai terdakwa.
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa pada Senin (9/1/2023) kemarin.
Lalu Bharada E juga sudah diperiksa sebagai terdakwa pada Kamis (5/1/2023).
Selanjutnya, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Bharada E akan menghadapi sidang agenda pembacaan tuntutan.
Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Terdakwa Hari Selasa, Putri Candrawathi Hari Rabu
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, sepekan ke depan.
Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa pada Selasa (10/1/2023).
Berikutnya Putri Candrawathi pada Rabu (11/1/2023).
Sidang Pembacaan Tuntutan Bharada E
Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Agenda sidang untuk Bharada E ini juga merujuk pada persidangan sebelumnya, sebagaimana permintaan Majelis Hakim P Jakarta Selatan.