Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari ini Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Terdakwa, Putri Candrawathi Besok

Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, Sambo pada Selasa (10/1/2023), Putri esoknya Rabu (11/1/2023).

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Hari ini Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Terdakwa, Putri Candrawathi Besok
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, Sambo pada Selasa (10/1/2023), Putri esoknya Rabu (11/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara pembunuhan berencana Brigadir J masih terus disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang lanjutan pada Selasa (10/1/2023) dan Rabu (11/1/2023).

Agenda sidang keduanya yakni pemeriksaan sebagai terdakwa.

Sementara tiga terdakwa lainnya di perkara yang sama sudah lebih dulu diperiksa sebagai terdakwa.

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa pada Senin (9/1/2023) kemarin.

Lalu Bharada E juga sudah diperiksa sebagai terdakwa pada Kamis (5/1/2023).

Selanjutnya, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Bharada E akan menghadapi sidang agenda pembacaan tuntutan.

Berita Rekomendasi

Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Terdakwa Hari Selasa, Putri Candrawathi Hari Rabu

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, sepekan ke depan.

Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa pada Selasa (10/1/2023).

Berikutnya Putri Candrawathi pada Rabu (11/1/2023).

Sidang Pembacaan Tuntutan Bharada E

Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Agenda sidang untuk Bharada E ini juga merujuk pada persidangan sebelumnya, sebagaimana permintaan Majelis Hakim P Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas