Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Soroti Diksi Pemerkosaan dan Pelecehan yang Digunakan Ferdy Sambo

Pertanyaan itu dilontarkan dalam sidang pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai terdakwa pada Selasa (10/1/2023).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Jaksa Soroti Diksi Pemerkosaan dan Pelecehan yang Digunakan Ferdy Sambo
Ist
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023) saat hendak keluar dari persidangan. 

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas