Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 Ditutup Hari Ini, Siapkan Dokumen dan Segera Daftar

Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 akan ditutup pada Selasa (10/1/2023), hari ini.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 Ditutup Hari Ini, Siapkan Dokumen dan Segera Daftar
Tangkapan Layar sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id
Laman Pendaftaran Guru Penggerak - Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 akan ditutup pada Selasa (10/1/2023), hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 akan ditutup pada Selasa (10/1/2023), hari ini.

Sebelumnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah membuka pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 sejak 12 Desember 2022, lalu.

Mengutip dari laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id, jumlah yang dibutuhkan untuk calon Guru Penggerak Angkatan 9 sebanyak 20.000 guru.

Sementara jumlah untuk calon Guru Penggerak Angkatan 10 yang dibutuhkan adalah sebanyak 55.000 guru.

Adapun pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 dapat dilakukan dengan mengakses laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id.

Sebagai informasi, Program Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.

Baca juga: Cara Daftar Program Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10, Cek Dokumen yang Dibutuhkan

Program Pendidikan Guru Penggerak meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 6 bulan bagi calon Guru Penggerak.

BERITA REKOMENDASI

Namun sebelum mendaftar Program Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10, sebaiknya perhatikan kriteria dan dokumen yang perlu disiapkan terlebih dahulu.

Kriteria Pendaftaran Program Guru Penggerak

Terdapat 2 kriteria sebelum mendaftar Program Guru Penggerak Angaktan 9 dan 10 yaitu kriteria umum dan kriteria seleksi.

1. Kriteria umum

- Guru jenjang TK, SD, dan SMP, SMA

- Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta

- Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas