Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Suara Ferdy Sambo Bergetar Bahas Rudapaksa yang Dialami Putri Candrawathi

Ferdy Sambo pun menegaskan bahwa dirinya tidak berbohong mengenai keterangan pelecehan terhadap isterinya, Putri Candrawathi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Suara Ferdy Sambo Bergetar Bahas Rudapaksa yang Dialami Putri Candrawathi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Ferdy Sambo duduk di kursi terdakwa pada Selasa (10/1/2023). Ia menegaskan tidak berbohong mengenai keterangan pelecehan terhadap isterinya, Putri Candrawathi. 

Dia melanjutkan bahwa dirinya telah mempertaruhkan kariernya di Kepolisian selama rentetan kejadian hingga kematian Brigadir J.

"Saya harus pertaruhkan pangkat dan jabatan saya hanya untuk kebohongan kejadian terhadap istri saya Yang Mulia, dan tidak akan mungkin saya lakukan," ujarnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Puri Candrawathi telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas