Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Kuasa Hukum Berharap Hak Klien sebagai JC Dapat Dipenuhi

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada E, akan jalani sidang tuntutan pada Rabu (11/1/2023) di PN Jakarta Selatan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
zoom-in Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Kuasa Hukum Berharap Hak Klien sebagai JC Dapat Dipenuhi
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). Dalam artikel mengulas tentang Bharada E yang akan jalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir pada Rabu (11/1/2023), di PN Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEW.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E, akan menjalani sidang lanjutan pada Rabu (11/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kali ini, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E diagendakan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus Brigadir J.

Berdasarkan informasi jadwal sidang di situs PN Jaksel, agenda tuntuan terhadap Bharada E dilaksanakan pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama.

Jelang sidang tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Bharada E pun berharap yang terbaik untuk kliennya.

"Pastinya harapan yang terbaik untuk Richard Eliezer."

"Kalau dari lihat fakta persidangan Richard konsisten, kemudian ketika menjadi JC, kewajiban dia dilaksanakan, bagaimana bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengungkap kejahatan," kata Ronny Talapessy, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Terungkap, Ferdy Sambo Akan Lakukan Proses Hukum Andai Brigadir J Tak Tewas Ditembak Bharada E

Ronny berharap, Bharada E sebagai justice collaborator (JC) atau penguak fakta ini akan mendapat haknya.

Berita Rekomendasi

"Kita berharap haknya dia sebagai JC dapat dipenuhi sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban," ungkap Ronny.

"Sudah jelas, di dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban diatur diberikan reward penghargaan, bahasanya kurang lebih seperti itu," imbuhnya.

Sementara itu, terdakwa Bharada E telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J ketika menjalani sidang kasus Brigadir J pada Kamis (5/1/2023).

Ia mengaku bersalah atas perbuatan yang dilakukan.

Meski begitu, Bharada menyatakan, hanya menjalankan perintah atasannya.

"Saya salah, saya tahu saya salah, saya bisa menjelaskan atas dasar apa melakukan hal itu. Saya disuruh oleh Pak Ferdy Sambo."

"Sampai sekarang kalau waktu bisa diputar kembali, tidak seperti ini keinginan saya," ungkapnya di PN Jaksel pada Kamis, pekan lalu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas