Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Papua Harus Dirawat di RSPAD, Begini Penjelasan KPK Terkait Kesehatan Lukas Enembe

Gubernur Lukas Enembe mesti dirawat inap di RSPAD Gatot Soebroto setelah diterbangkan dari Papua

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
zoom-in Gubernur Papua Harus Dirawat di RSPAD, Begini Penjelasan KPK Terkait Kesehatan Lukas Enembe
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023). Setelah pemeriksaan, Lukas Enembe dirawat sementara dan batal diperiksa KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascaditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/1/2023), Gubernur Papua Lukas Enembe mesti dirawat inap di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium, dan jantung oleh tim dokter RSPAD.

Baca juga: Sebagian Sekolah di Jayapura Diliburkan Antisipasi Kekacauan Setelah Penangkapan Lukas Enembe

"Meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (11/1/2023).

Ali tidak bisa memastikan berapa lama Lukas Enembe menginap di RSPAD. Hal itu, katanya, menjadi kewenangan dokter.

"Mengenai waktunya, tentu tim medis yang bisa tentukan, namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," kata Ali.

Kronologi Penangkapan Lukas Enembe

BERITA TERKAIT

Berdasarkan kronologi yang diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri, tim penyidik dibantu Brimob Polda Papua menangkap Lukas pada pukul 12.27 WIT, Selasa (10/1/2023).

Firli menyebut pihak mendapat informasi bahwa Lukas Enembe akan menuju Mamit Tolikara melalui Bandara Sentani.

Baca juga: Setelah Lukas Enembe Ditangkap KPK, Tak Ada Gubernur dan Wakil Gubernur yang Pimpin Papua

Diduga, Lukas Enembe akan meninggalkan Indonesia.

"KPK mendapatkan informasi tersangka LE (Lukas Enembe) akan ke Mamit Tolikara pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 melalui Bandara Sentani (bisa jadi cara tersangka LE akan meninggalkan Indonesia)," ungkap Firli lewat keterangan tertulis, Selasa (10/1/2023).

Setelah mendapatkan informasi dimaksud, kata Firli, pihaknya langsung berkoordinasi denga Menghub Wakapolda, Dansat Brimob, dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan Lukas Enembe.

Pada akhirnya, KPK beserta sejumlah aparat penegak hukum (APH) berhasil meringkus Lukas Enembe di sebuah restoran di distrik Abepura.

Baca juga: Buntut Kisruh Penangkapan Lukas Enembe, Polri Perketat Pengamanan, Terjunkan 1000 Personel

"Selanjutnya saudara LE dibawa ke Mako Brimob Papua untuk diamankan menunggu evakuasi ke Jakarta, segera paling lambat pada pukul 15.00 WIT (sekitar 13.00 WIB) dengan menggunakan pesawat Trigana Air melalui Manado-Sulawesi Utara untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta," kata Firli.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas