Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Terima Kembali Berkas Perkara Ismail Bolong Cs

Kejaksaan Agung telah menerima kembali berkas perkara tambang ilegal dari Bareskrim Polri pada Selasa (10/1/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kejaksaan Agung Terima Kembali Berkas Perkara Ismail Bolong Cs
Ist
Tampang Ismail Bolong yang menggunakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menerima kembali berkas perkara tambang ilegal dari Bareskrim Polri pada Selasa (10/1/2023).

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menerima pengembalian berkas perkara dari Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia dalam perkara tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP dan/atau pemegang IUP, IPR, atau IUPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketur Sumedana dalam keterangan resminya pada Selasa (10/1/2023).

Total ada tiga tersangka yang berkas perkaranya telah diterima, yaitu Ismail Bolong, BP alias Budi, dan RP alias Rinto.

Berkas Ismail Bolong dikembalikan berdasarkan Surat Nomor B/51/I/RES.5.5./2023/Tipidter, Budi berdasarkan Surat Nomor B/49/I/RES.5.5./2023/Tipidter, dan Rinto berdasarkan Surat Nomor: B/50/I/RES.5.5./2023/Tipidter.

Sebelumnya, berkas perkara ini telah dikembalikan Kejasaan Agung ke tim penyidik Bareskrim Polri.

Pengembalian tersebut karena jaksa peneliti menyatakan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan belum lengkap.

Berita Rekomendasi

Tak hanya Ismail Bolong, berkas perkara atas kedua tersangka lain, yaitu Budi dan Rianto juga dianggap belum lengkap oleh jaksa peneliti.

"Pada 20 Desember 2022, Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB, tersangka BP, dan tersangka RP dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Rabu (21/12/2022).

Sebagai informasi, dalam perkara ini Ismail Bolong telah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (7/12/2022).

"Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan pak IB sudah resmi ditahan," kata kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Bareskrim Bakal Kembali Kirimkan Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong Cs ke Kejaksaan Besok

Penetapan tersangka sekaligus penahanan itu dilakukan penyidik Dirttipidter Bareskrim Polri setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong.

Dalam perkara ini, Ismail Bolong berperan sebagai pengatur jalannya pertambangan yang tidak memiliki izin usaha.

Diketahui, tambang ilegal yang dilakukan oleh Ismail Bolong dkk di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas