KPK Gelar Konferensi Pers Kasus Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto Sore Ini
KPK bakal menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023) sore.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Dia juga tidak mengungkapkan berapa lama Lukas Enembe akan dirawat inap.
"Untuk itu saya nggak bisa jawab, sampai kapan pemeriksaan atau perawatannya tapi yang pasti begitu perawatannya sudah memungkinkan selesai pasti kita akan lakukan pemeriksaan di KPK," jelasnya.
Meski begitu, Firli menyebut pihaknya memastikan penegakan hukum atas kasus yang menjerat Lukas akan tetap berjalan.
"Pada prinsipnya penegakan hukum korupsi tetap berjalan terhadap Lukas Enembe," ucapnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan korupsi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Lukas Enembe diduga telah menerima suap Rp1 miliar agar memenangkan tiga paket proyek untuk digarap PT Tabi Bangun Papua.
Tiga paket proyek yang didapatkan Rijatono Lakka, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Selain itu, Lukas Enembe turut diduga menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam kasus tersebut.
KPK pun telah melakukan penahanan terhadap Rijatono Lakka selama 20 hari.
Ia ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih mulai tanggal 5 hingga 24 Januari 2023.
Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.