LPSK Harap Jaksa Pertimbangkan Status Justice Collaborator Bharada E dalam Jatuhkan Tuntutan
LPSK harap JPU mempertimbangkan status Justice Collaborator dari Bharada E dalam menjatuhkan tuntutan atas kasus tewasnya Brigadir J.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap, jaksa penuntut umum (JPU) dapat mempertimbangkan status Justice Collaborator dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam menjatuhkan tuntutan atas kasus tewasnya Brigadir J.
Tuntutan tersebut sejatinya akan digelar pada sidang, Rabu (11/1/2023) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kalau ngomong soal harapan yang pertama tentu kita berharap JPU mempertimbangkan dan memasukan rekomendasi LPSK bahwa RE sebagai JC (Justice Collaborator, red)," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/1/2023).
Dengan begitu, seharusnya kata Susi, jaksa dapat menjatuhkan tuntutan ringan terhadap Bharada E.
Terlebih, kata dia, Bharada E memiliki peran yang besar dalam upaya mengungkap kasus tewasnya Brigadir J menjadi terang.
"Iya, kalau tuntutan itu kan sekarang dimasukan berapa jumlahnya, kalau menurut pengalaman LPSK kalau dia sebagai JC dia diringankan tuntutannya dibandingkan terdakwa-terdakwa lainnya," kata Susi.
"Karena kan dia punya peran besar untuk mengungkap kejahatan itu," tukasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (11/1/2023).
Sidang hari ini akan digelar untuk dua terdakwa yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Putri Candrawathi, dengan agenda sidang yang berbeda.
Di mana dalam sidang hari ini, Bharada E akan mendengarkan amar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara yang menjeratnya.
"Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pembacaan tuntutan dari JPU," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi.
Baca juga: Ahli Psikolog Ungkap Perbedaan Kondisi Eliezer saat Pertama Kali Ditemui dan Setelah Didampingi LPSK
Sementara, untuk terdakwa Putri Candrawathi akan didengar keterangannya sebagai terdakwa dalam persidangan.
"Putri Candrawathi, Rabu 11 Jan 2023, agenda keterangan terdakwa," kata Djuyamto.
Dalam mekanismenya, Djuyamto memastikan kalau sidang akan digelar di ruang utama Oemar Seno Adji.