Pendaftaran Panwaslu Kelurahan atau Desa Segera Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Rekrutmen
Bawaslu membuka rekrutmen calon Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa pada Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024. Berikut syarat dan jadwalnya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 akan segera digelar.
Dalam rangka Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa pada Panwaslu Kecamatan.
Panwaslu telah mengumumkan pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa 2024 mulai tanggal 9 Januari 2023.
Adapun pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa 2024 akan dimulai tanggal 14 Januari 2023.
Pendaftaran hanya berlangsung lima hari yakni sampai tanggal 19 Januari 2023.
Untuk mendaftar sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa 2024, silakan mendatangi kantor Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing.
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Tes Tertulis Anggota PPS Pemilu 2024 di Laman infopemilu.kpu.go.id
Syarat Daftar Panwaslu Kelurahan/Desa
Dikutip dari medan.bawaslu.go.id, berikut persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu)tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan RepublikIndonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, danpengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat