Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Mengaku Alami Gangguan Pencernaan, Tapi Siap Jalani Sidang 

Sebelum sidang pemeriksaan dimulai, Putri Candrawathi mengaku sedang mengalami gangguan kesehatan pada sistem pencernaannya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Putri Candrawathi Mengaku Alami Gangguan Pencernaan, Tapi Siap Jalani Sidang 
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). sebelum sidang pemeriksaan dimulai, Putri Candrawathi mengaku sedang mengalami gangguan kesehatan pada sistem pencernaannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi, Rabu (11/1/2023).

Akan tetapi sebelum sidang pemeriksaan dimulai, Putri Candrawathi mengaku sedang mengalami gangguan kesehatan pada sistem pencernaannya.

Keterangan itu bermula pada saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan kondisi kesehatan Putri Candrawathi di persidangan.

"Saudara terdakwa Putri sehat hari ini?" tanya Hakim Wahyu.

"Mohon izin yang mulia mungkin saya agak sedikit gangguan pencernaan tapi saya siap melaksanakan sidang hari ini dengan maksimal," kata Putri.

Mendengar pernyataan itu, majelis hakim lantas membuka opsi untuk sidang ditunda jika Putri Candrawathi merasa tidak mampu menjalani persidangan.

Namun, kepada majelis hakim, Putri Candrawathi mengaku bisa menuntaskan agenda pemeriksaan pada hari ini.

Berita Rekomendasi

Hakim Wahyu juga meminta kepada Putri Candrawathi segera berkonsultasi dengan kuasa hukum jika memang diperlukan selama persidangan.

"Kalau saudara masih belum sehat kita akan tunda, tapi kalau saudara siap diperiksa kita akan periksa," kata Hakim Wahyu.

"Siap yang mulia," jawab Putri Candrawathi

"Saudara didampingi kuasa hukum saudara, jadi kalo saudara ada kesulitan saudara silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum kami akan berikan," kata Hakim Wahyu.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas