Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Mengaku Kaget Dengar Kabar Brigadir J Tewas, Jaksa Sugeng: Cuma Kaget Doang?

Terdakwa Putri Candrawathi mengaku kaget mendapatkan informasi Brigadir J tewas di rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Putri Candrawathi Mengaku Kaget Dengar Kabar Brigadir J Tewas, Jaksa Sugeng: Cuma Kaget Doang?
Istimewa
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). 

"Waktu itu saya hanya memeluk suami dan saya sambil menangis karena saya tidak tahu harus berbuat apa," jawab Putri Candrawathi.

Baca juga: Putri Candrawathi: Ferdy Sambo Sangat Cinta Seragam Cokelatnya

Putri Candrawathi pun dalam persidangan menjelaskan telah memaafkan perbuatan Brigadir J di Magelang.

"Iya saya sudah mengampuni yang bersangkutan," jawab Putri Candrawathi.

Untuk informasi, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas