Putri Candrawathi Mengaku Kaget Dengar Kabar Brigadir J Tewas, Jaksa Sugeng: Cuma Kaget Doang?
Terdakwa Putri Candrawathi mengaku kaget mendapatkan informasi Brigadir J tewas di rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
![Putri Candrawathi Mengaku Kaget Dengar Kabar Brigadir J Tewas, Jaksa Sugeng: Cuma Kaget Doang?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/putri-candrawathi-869.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku kaget mendapatkan informasi Brigadir J tewas di rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pernyataan itu disampaikan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
“Setelah saudara kembali tanggal 9 saudara diceritakan dari suami saudara bahwa Yosua telah meninggal,” tanya Jaksa Sugeng di persidangan.
“Betul,” jawab Putri Candrawathi.
Kemudian Jaksa Sugeng bertanya apakah Ferdy Sambo cerita bahwa Brigadir J tewas karena ditembak siapa.
Baca juga: Putri Candrawathi Pernah Tegur Brigadir J karena Arogan, Tapi Sambo Sebut Yosua Bawa Mobil Lambat
“Suami saya menceritakan bahwa Richard menembak Yosua sampai meninggal dunia,” jawab Putri Candrawathi.
“Reaksi saudara waktu itu?” tanya Jaksa Sugeng.
“Saya kaget,” jawab Putri Candrawathi.
“Kaget, cuman kaget doang,” kata Jaksa Sugeng.
Baca juga: Putri Candrawathi Sempat Takut Ferdy Sambo Tak Akan Menerimanya Seusai Pelecehan di Magelang
Sebelumnya dalam persidangan Putri Candrawathi mengatakan bahwa dirinya memeluk suaminya Ferdy Sambo setelah menyampaikan kejadian pelecehan di Magelang.
Pernyataan tersebut disampaikan Putri Candrawathi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) dalam sidang lanjutan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
"Saudari terdakwa saya kembali ke Saguling ketika pertama kali saudari menjelaskan cerita yang di Magelang kepada suami saudari terdakwa Ferdy Sambo," kata JPU di persidangan kepada Putri Candrawathi.
"Saudari menjelaskan bahwa ekspresi dari saksi Ferdy Sambo mukanya memerah dan tangannya mencengkram. Saudari menjelaskan itu kondisi seseorang sedang marah. Pada saat itu ada tidak saudari mencoba menenangkan suami suadara," tanya JPU.
"Waktu itu saya hanya memeluk suami dan saya sambil menangis karena saya tidak tahu harus berbuat apa," jawab Putri Candrawathi.
Baca juga: Putri Candrawathi: Ferdy Sambo Sangat Cinta Seragam Cokelatnya
Putri Candrawathi pun dalam persidangan menjelaskan telah memaafkan perbuatan Brigadir J di Magelang.
"Iya saya sudah mengampuni yang bersangkutan," jawab Putri Candrawathi.
Untuk informasi, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.