Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Ngaku Pernah Kuliah Jurnalistik di Luar Negeri

Fakta itu terungkap saat Majelis Hakim menggali tentang profesinya di dalam persidangan pada Rabu (11/1/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Putri Candrawathi Ngaku Pernah Kuliah Jurnalistik di Luar Negeri
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi mengaku bahwa dirinya pernah kuliah jurnalistik di luar negeri.

Fakta itu terungkap saat Majelis Hakim menggali tentang profesinya di dalam persidangan pada Rabu (11/1/2023).

Putri menjelaskan bahwa dirinya kuliah kedokteran gigi dan lulus pada tahun 1998.

Kemudian dia melanjutkan studi ke luar negeri selama dua tahun.

Dia pun menyebutkan bahwa bidang studi yang dipilihnya adalah jurnalistik.

"Apa boleh tahu studinya apa?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso kepada Putri Candrawathi di dalam persidangan.

Berita Rekomendasi

"Saya ambil jurnalism," kata Putri.

Baca juga: Hakim Heran Putri Candrawathi Mau Isolasi Mandiri di Rumah Dinas Tapi Panggil Brigadir J Mendampingi

Kemudian, diceritakan Putri bahwa dia lulus dari studi Jurnalistik pada tahun 2000.

"Terus saya balik ke Jakarta lalu saya menikah tahun 2000," ujarnya.

Setelah menikah, Putri menjelaskan bahwa dirinya sudah tidak bekerja lagi.

"Setelah menikah saya tidak kerja lagi, Yang Mulia," kata Putri.

Sebagai informasi, hari ini, Rabu (11/1/2023) Putri Candrawathi menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia menjadi terdakwa bersama suaminya, Ferdy Sambo serta ajudan dan asisten rumah tangganya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas