Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Putri Candrawathi Ngaku Tidak Tahu Brigadir J Ikut ke Rumah Dinas, Hakim: Padahal Kalian Satu Mobil

Mendengar keterangan itu, lantas majelis hakim menanyakan siapa saja yang akhirnya ikut bersama Putri Candrawathi ke rumah dinas.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Putri Candrawathi Ngaku Tidak Tahu Brigadir J Ikut ke Rumah Dinas, Hakim: Padahal Kalian Satu Mobil
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku tidak mengetahui orang yang memerintahkan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ikut ke rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Saat itu, Putri Candrawathi klaim baru pulang dari Magelang dan hendak melakukan isolasi mandiri di rumah dinas suaminya.

Mulanya, majelis hakim tanya kronologi Putri Candrawathi saat baru tiba di rumah pribadi di Jalan Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.

"Sehabis saya menenangkan diri, saya ke kamar mandi dan mencuci muka, mempersiapkan segala perlengkapan untuk isolasi terus saya pamit ke suami saya sampaikan ke suami saya, 'yang saya mau isolasi dulu'. Lalu suami saya menyampaikan 'kamu isolasi saja dulu nanti malam kita panggil Yosua untuk mengkonfirmasikan kejadian tangga  7 kemarin," kata Putri Candrawathi seraya meniru percakapannya dengan Ferdy Sambo.

Baca juga: Ceritakan Peristiwa di Magelang, Putri Candrawathi Kaget Brigadir J Sudah Ada di Dekat Kakinya

Setelahnya, Putri Candrawathi keluar dari rumah pribadi dan bertemu dengan ajudannya yakni Daden Miftahul Haq.

Saat bertemu Daden, Putri Candrawathi meminta untuk memanggil Ricky Rizal agar bisa diantarkan ke rumah dinas melakukan isolasi mandiri.

Berita Rekomendasi

"Selanjutnya saudara memutuskan untuk pergi isoman. Pada saat isoman saudara menyampaikan kepada siapa untuk minta diantar ke sana?" tanya hakim Wahyu.

"Saya turun ke lantai 1 terus di garasi saya bertemu dek Daden lalu saya minta tolong panggilkan dek Ricky. Dek Ricky dateng menghampiri saya, saya menyampaikan 'dek tolong antarkan saya untuk isolasi ke 46'. Ricky bilang 'siap ibu' lalu saya berikan tas untuk perlengkapan saya pada Dek Ricky terus naik mobil," kata Putri.

Mendengar keterangan itu, lantas majelis hakim menanyakan siapa saja yang akhirnya ikut bersama Putri Candrawathi ke rumah dinas.

Akan tetapi, Putri mengaku tidak mengetahui siapa saja yang ikut dalam rombongan tersebut sebab dirinya saat itu sedang tidak fokus karena tidak enak badan.

"Yang mulia, mohon maaf karena waktu itu saya gak enak badan saya tidak perhatikan siapa saja yang ada di mobil," kata Putri.

Hakim Wahyu lantas menegaskan kembali keterangan Putri Candrawathi tersebut sebab berdasarkan keterangan saksi, ada beberapa nama yang ikut dalam mobil itu termasuk Brigadir J.

Bahkan, kata Hakim Wahyu, Brigadir J duduk di kursi depan mobil yang ditumpanginya tersebut menuju rumah dinas.

"Dari keterangan saksi-saksi menerangkan bahwa yang mengikuti saudara adalah saksi Ricky sebagai driver, terus korban Yosua duduk di depan dan Kuat Ma'ruf serta Richard Eliezer," kata Hakim Wahyu.

"Dari keterangannya saudara Richard menyampaikan bahwa pada saat mengambil makanan dipanggil saudara Daden untuk segera masuk ke mobil karena saudara mau berangkat. Saudara Ricky menerangkan pada saat itu memanggil saudara Kuat yang sedang duduk-duduk di depan untuk ikut bergabung. Nah tidak ada satu saksi pun yang menerangkan kenapa Yosua ikut bisa saudara terangkan?" tanya Hakim Wahyu.

Akan tetapi, Putri Candrawathi tetap menyatakan tidak mengetahui kenapa ada Brigadir J dan siapa yang mengajak ajudannya.

"Saya tidak tahu kenapa dek Yosua ikut dan saya tidak pernah mengajak dek Yosua dek Richard maupun Kuat," kata Putri.

"Tadi di awal keberangkatan saudara mengatakan kalo Yosua satu mobil dengan saya pun saya tidak akan mau kan begitu. Tapi pada faktanya menuju ke rumah duren tiga ternyata Yosua ikut satu mobil?" tanya lagi majelis hakim.

"Karena waktu itu sedang sakit, saya pusing yang mulia saya tidak perhatikan siapa saja yan ada di dalam itu karena saya hanya ingin istirahat sambil menunggu hasil PCR," jawab Putri Candrawathi.

Baca juga: 7 Strategi Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Sengaja Pakai Kaca Mata hingga Tuduh Brigadir J

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected

      Wiki Terkait

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas