Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Mahfud MD Ungkap Proses Penangkapan Lukas Enembe: Setiap Hari Pantau Transaksi Katering

Proses hukum terhadap Lukas, menurut Mahfud MD, sudah didiskusikan sejak lama.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan proses di balik penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa (10/1/2023) kemarin.

Proses hukum terhadap Lukas, menurut Mahfud, sudah didiskusikan sejak lama.

Hingga pada akhirnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berkonsultasi dengan Mahfud terkait kasus Lukas pada 5 Januari 2023 lalu.

Setelahnya, kata Mahfud, Firli kemudian memutuskan untuk melakukan penangkapan terhadap Lukas.

Dalam prosesnya, Mahfud mengungkapkan sebagian cara yang dilakukan untuk menangkap Lukas mengingat ketika pengumuman Lukas sebagai tersangka oleh KPK, banyak pendukungnya berjaga di kediaman Lukas di Papua.

Salah satu caranya, kata Mahfud, adalah dengan memantau transaksi katering Lukas untuk pendukungnya tersebut.

Hal tersebut diungkapkannya ketika konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada (11/1/2023).

Berita Rekomendasi

"Gampang untuk tahu pendukungnya Lukas itu berapa."

"Hari pertama dia beli nasi bungkus misalnya 5 ribu, besok turun 3 ribu, terakhir tinggal 60."

"Ini sudah tidak ada orang yang jaga di sana."

"Kita tahu, masa kita tidak tahu yang begitu."

"Makanya terus dihitung cara menangkapnya gimana. Gampang kan menangkapnya," kata Mahfud.

"Kita punya juga catatan dari katering untuk makanan yang suka duduk-duduk di depan rumah itu, sehari turun, sehari turun, kita menghitung setiap hari ada catatannya. Sehingga nangkapnya lebih gampang," sambung dia.

Mahfud mengatakan ketika Lukas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pendukung Lukas banyak yang berjaga di kediamannya di Papua.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas