Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

AHY: Partai Demokrat Tegas Menolak Perppu Cipta Kerja

Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, mengatakan sejak awal partainya tegas menolak RUU Cipta Kerja itu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in AHY: Partai Demokrat Tegas Menolak Perppu Cipta Kerja
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan pandangan awal tahun dan menanggapi isu terkini, di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023). AHY mengatakan sejak awal partainya tegas menolak RUU Cipta Kerja. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat angkat bicara terkait penolakannya terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, mengatakan sejak awal partainya tegas menolak RUU Cipta Kerja itu.

Ia kemudian menyinggung momen ketika anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman, yang walk out dari Rapat Paripurna terkait pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020) lalu.

Baca juga: Pakar Nilai Perppu Cipta Kerja Mampu Dukung Mitigasi Dampak Resesi Global

"Karena pada esensinya Undang-Undang (UU) tersebut cacat baik secara formil maupun secara materiil," kata pria yang kerap disapa AHY itu, dalam konferensi pers, Kamis (12/1/2023).

Sementara itu, AHY menjelaskan, ada empat kelemahan Perppu Cipta Kerja yang terus digaungkan Partai Demokrat ke publik.

Pertama, kata Agus, UU Cipta Kerja tidak memuat substansi hukum dan mengandung kegentingan memaksa.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kedua. Ini juga berpotensi memberangus hak-hak dari kaum buruh di tanah air," ucapnya.

Ketiga, AHY mempertanyakan, apakah UU tersebut sesuai dengan konsep ekonomi Pancasila atau justru sangat bercorak neokapitalistik dan neoliberalistik.

"Empat, proses pembahasan hal-hal krusial dalam rancangan UU Cipta Kerja tersebut juga kurang transparan dan akuntabel."

Baca juga: Partai Buruh Siapkan 10 Ribu Massa Pada Aksi Tolak Perppu Cipta Kerja di Depan Istana

Selanjutnya, Agus mengatakan, empat poin yang menyatakan sikap kritis dari Partai Demokrat itu ternyata terbukti di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai sesuatu yang inkonstitusional.

"Dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Artinya, MK ini mengonfirmasi sikap dan pandangan Partai Demokrat," kata AHY.

Kemudian, AHY menjelaskan, MK memang menghendaki dilakukannya perbaikan RUU Cipta Kerja. Namun, Pemerintah justru menjawab Putusan MK dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

"Terkait hal ini saya tegaskan kembali bahwa Partai Demokrat menolak dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja," tegas AHY.

Menurutnya, wajar jika masyarakat menyebut Perppu tersebut diterbitkan sebagai upaya pembangkangan dannpengkhianatan terhadap konstitusi.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas