Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil, Kejaksaan Agung Ajukan Banding
Kejaksaan Agung atau Kejagung mengajukan upaya hukum banding terkait vonis nihil yang diterima Benny Tjokrosaputro.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung atau Kejagung mengajukan upaya hukum banding terkait vonis nihil yang diterima terdakwa perkara korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Benny Tjokrosaputro.
"Kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara a quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).
Ketut mengatakan putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan masyarakat, dikarenakan sebelumnya penuntut umum telah menuntut Benny Tjokro dengan hukuman mati.
Sebab, lanjut Ketut, Benny Tjokrosaputro telah melakukan pengulangan tindak pidana korupsi dengan berkas perkara penuntutan terpisah.
"Bahwa terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah melakukan tindak pidana, namun dijatuhi hukuman nihil. Hal ini bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sementara kerugian negara mencapai puluhan triliun," terangnya.
Baca juga: Benny Tjokrosaputro Lolos Tuntutan Hukuman Mati Jaksa, Ini Empat Alasan Hakim
Ketut menyebut proses hukum Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman pidana seumur hidup.
Namun, untuk perkara tersebut, masih ada kesempatan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK).
"Apabila dalam Peninjauan Kembali kemudian menurunkan hukuman menjadi bebas atau dihukum 10 tahun misalnya, bukankah itu artinya terdakwa Benny Tjokrosaputro melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp38 triliun (kerugian kasus PT Asuransi Jiwasraya dan kasus PT ASABRI) tidak mendapat hukuman yang setimpal karena putusan dalam perkara PT ASABRI nihil," jelasnya.
"Hal itulah yang semestinya menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara tersebut," imbuh Ketut.
Diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap Benny Tjokrosaputro dan kewajiban membayar uang pengganti Rp5,733 triliun dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Hari Ini Adik Benny Tjokrosaputro Hadapi Sidang Tuntutan Kasus ASABRI
Hakim menilai Benny Tjokro alias Bentjok sudah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara rasuah sebelumnya, yakni kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," ucap Hakim Ignatius Eko Purwanto.
Kendati mendapat vonis nihil, Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu tetap dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.