Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Sebut Ada Missing Link dalam Keterangan Chuck Putranto Soal CCTV Rumah Ferdy Sambo

Majelis Hakim meragukan keterangan mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto dalam persidangan pada Kamis (12/1/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Sebut Ada Missing Link dalam Keterangan Chuck Putranto Soal CCTV Rumah Ferdy Sambo
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Arif Rahman Arifin dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023). 

"Inisiatif saya, Yang Mulia," ujarnya.

Menurut Chuck, inisiatifnya itu merupakan langkah antisipasi agar CCTV tak disalah gunakan.

Selain itu, dia juga beranggapan bahwa inisiatifnya dapat membantu menerangkan peristiwa penembakan di rumah atasannya, Ferdy Sambo.

"Ini bisa membantu menerangkan peristiwa yang ada. biar tidak disalah gunakan dengan hal-hal yang sepertu itu, maka diamankan."

Baca juga: Chuck Putranto Ungkap Alasannya Memberanikan Diri Tanya Ferdy Sambo Apakah Ikut Menembak Brigadir J

Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini terdapat tujuh terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas