Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tegur Putri Candrawathi Karena Terus Menangis: Sudah Jangan Menangis Yah

Putri Candrawathi terus-menerus menangis selama memberikan keterangan di dalam persidangan pada Rabu (11/1).

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hakim Tegur Putri Candrawathi Karena Terus Menangis: Sudah Jangan Menangis Yah
Istimewa
Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) (kiri), dan Brigadir J (kanan). Putri Candrawathi terus-menerus menangis selama memberikan keterangan di dalam persidangan pada Rabu (11/1). Bahkan dirinya beberapa kali berhenti bicara karena menangis. 

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA - Putri Candrawathi terus-menerus menangis selama memberikan keterangan di dalam persidangan pada Rabu (11/1). Bahkan dirinya beberapa kali berhenti bicara karena menangis.

Melihat kondisi seperti itu, Majelis Hakim pun menegur Putri.

"Sudah jangan menangis yah," kata Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak kepada Putri di dalam persidangan.

Sembari berkelakar, Morgan pun menyebut bahwa tangisan Putri dapat membuat
Majelis Hakim menangis pula.

"Lama-lama hakimnya jadi ikut menangis nanti," ujarnya.

Kemudian Putri pun ditanya mengenai kesiapannya melanjutkan sidang pemeriksaan
terdakwa pada hari ini.

"Masih bisa memberikan keterangan? Tadi kan kurang fit atau kurang enak badan?," tanya Hakim Morgan.

Berita Rekomendasi

Kemudian Putri menyebutkan bahwa dirinya memang memilki gangguan pencernaan.
Namun, dia memastikan masih dapat memberikan keterangan di dalam persidangan.

"Saya punya GERD, gangguan pencernaan. Tapi saya akan berusaha semaksimal
mungkin," kata Putri.

Sebagai informasi, awal tangis Putri pecah di persidangan ini saat dirinya menceritakan kejadian di Magelang. Dalam keterangannya, Putri sempat mengungkapkan bahwa
dirinya kaget menemukan Yosua berada di kamarnya.

Saat itu dirinya sedang tidur karena merasa tidak enak badan.Pintu kamar pun dia
kunci sebagian, yaitu hanya pintu kaca. Sementara bagian pintu kasa dan kayu dibiarkannya terbuka.

"Saya tutup pintu kacanya, saya kunci," ujarnya.

Baca juga: Ini Kesaksian Putri Candrawathi soal Dugaan Pelecehan, Bandingkan dengan Pernyataan Pengacara Yosua

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono juga menanyakan alasan Putri Candrawathi yang memilih untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dinas ketimbang di rumah pribadi usai pulang dari Magelang, Jawa Tengah.

Mulanya Hakim Alimin menanyakan soal waktu Putri Candrawathi yang meminta izin
kepada Ferdy Sambo selaku suami untuk melakukan isoman.

"Kapan saudara menyampaikan bahwa saudara mau isolasi kepada suami saudara?"  tanya Hakim Alimin.

"Setelah saya menenangkan diri, terus saya ke kamar mandi, terus saya mempersiapkan perlengkapan isolasi saya, terus saya keluar terus minta izin kepada suami saya,"  kata Putri.

"Apa tanggapan suami saudara ketika saudara izin untuk isolasi? tanya lagi Hakim Alimin.

"Suami saya bilang, yasudah kamu isolasi dulu nanti malam kita panggil yosua untuk
konfirmasi," jawab Putri.

Atas pernyataan itu, Hakim Alimin mendalami kenapa Putri dan Ferdy Sambo ingin memanggil Brigadir J. Padahal, Putri sendiri mau melakukan isolasi mandiri yang berarti tidak dapat bertemu dengan orang lain terlebih dahulu.

"Saudara kan mau isolasi?" tanya Hakim Alimin.

"Isolasi kan hanya 1 sampai 3 jam paling lama maksimal untuk menunggu hasil PCR apakah positif atau negatif," jawab Putri.

Atas pernyataan itu, lantas majelis hakim merasa heran, kenapa Putri lebih memilih melakukan isolasi di rumah dinas yang saat itu turut ada Brigadir J.Padahal berdasarkan hasil pemeriksaan setempat, Hakim Alimin menilai kalau rumah pribadi Putri Candrawathi lebih nyaman dan memiliki bangunan yang lebih luas.

Kepada majelis hakim, Putri mengaku kalau dirinya masih memiliki anak bayi yang rentan terpapar Covid-19.

"Kami majelis sudah ke rumah saudara, secara pribadi saya lihat rumah di Saguling itu lebih nyaman, untuk isolasi daripada di duren tiga, kenapa harus ke Duren Tiga?" tanya Hakim Alimin.

"Karena saya punya baby usia 1,5 tahun," kata Putri.

"Baby saudara kan di lantai 2?" tanya lagi hakim Alimin.

"Iya, anak saya juga ada satu yang nomor satu di lantai 3," kata Putri.

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). (Istimewa)

Dari situ, Putri menyatakan kalau seluruh anaknya selalu menghampiri dan memeluk
saat mengetahui kalau dirinya tiba di rumah.

Dengan melakukan isolasi di beda rumah dinilai bisa menjadi alternatif agar kondisi itu tidak terjadi.

"Tapi kan sudah besar itu?"  tanya Hakim Alimin.

"Siap, biasanya anak saya kalau lihat tahu kalau saya pulang langsung menghampiri
saya, dan memeluk saya, saya takut dia terkena covid terutama yang kecil," ucap Putri.

"Anak saudara yang kecil atau besar?" tanya lagi Hakim Alimin.

"Yang kecil, karena belum divaksin,"  jawab Putri Candrawathi.

"Anak saudara kan di lantai 2, artinya kan begini, saudara kan bisa menahan, dua tiga
jam ya, nanti lihat (hasil pcr nya) tapi faktanya akhirnya kan ke duren tiga, alasannya
buat isolasi ya?"  tanya Hakim Alimin memastikan.

"Saya memutuskan itu iya (isolasi),"  jawab Putri.(Tribun Network/aci/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas