Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Spri Ferdy Sambo, Chuck Putranto Mengaku Tidak Punya Jabatan Struktural

Chuck Putranto mengaku sebagai staf pribadi (spri) Ferdy Sambo dirinya tidak punya jabatan struktural.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jadi Spri Ferdy Sambo, Chuck Putranto Mengaku Tidak Punya Jabatan Struktural
Ist
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, Chuck Putranto saat tengah disumpah sebelum persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, Chuck Putranto mengaku sebagai staf pribadi (spri) Ferdy Sambo dirinya tidak punya jabatan struktural.

Hal itu diungkap oleh Chuck saat dirinya dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Arif Rahman Arifin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).

"Saya sulit menjelaskan di persidangan sebelumnya sebagai spri itu seperti apa. Karena saat saya jadi spri Kadiv Propam jujur saja spri tidak ada jabatan struktural," kata Chuck di persidangan.




Chuck melanjutkan sehingga SOP-nya juga tidak ada. Jadi yang miliki jabatan struktural mengenai spri itu hanya Kapolri dan Wakapolri dan para Kapolda.

"Sehingga karena mantan spri Pak Ferdy Sambo beliau menyampaikan waktu saya pertama masuk ada dua hal yang harus dijalankan," sambungnya.

Menurut Chuck yang pertama dirinya harus siap dan tanggap dalam situasi apapun.

Kemudian yang kedua diminta beliau bahwa apa yang ia bicarakan secara kedinasan sama seperti Kadiv Propam yang berbicara.

BERITA TERKAIT

Kemudian Chuck mengatakan bahwa mengapa dia amankan CCTV di Duren Tiga dari Irfan Widyanto agar tidak disalahgunakan.

"Sehingga dikaitkan pada saat itu saya terpikir karena di luar TKP biar tidak salah gunakan sehingga saya amankan. Untuk diserahkan ke Polres Jaksel," jawab Chuck.

"Berarti itu menurut inisiatif saudara tanpa inisiatif dari Ferdy Sambo," tanya Jaksa Penuntut Umum.

"Iya betul," jelas Chuck.

Sebelumnya dalam persidangan Majelis Hakim meragukan keterangan mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto dalam persidangan pada Kamis (12/1/2023).

Dalam keterangannya, Chuck menyebutkan bahwa dia memerintahkan Irfan Widyanto untuk menyerahkan CCTV kepadanya setelah diamankan.

Mendengar keterangan demikian, Majelis Hakim menemukan kejanggalan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas